Sitaro, Barta1.com — Pemkab Kepulauan Sitaro dan DPRD tekah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan menjadi peraturan daerah atau Perda. Pertemuan kedua pihak berlangsung Rabu (26/01/2022).
Ketua DPRD Sitaro, Djon P Janis SH mengatakan, sebelum dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan terkait ranperda yang dimaksud, akan melewati beberapa tahapan.
“Di antaranya pembacaan laporan proses pembahasan Ranperda oleh Pansus DPRD, tanggapan akhir kepala daerah hingga penandatangan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif,” jelas politisi PDIP ini.
Dalam sambutan, Bupati Sitaro Evangelian Sasingen mengungkapkan apa yang belum sukses dan sempurna pada tahun sebelumnya, diharapkan tahun ini akan lebih baik lagi.
“Satu harapan kebersamaan ini akan terus terjalin, dan ini sebagai bukti pengabdian bagi daerah dan juga bukti pengabdian serta janji kita bagi rakyat untuk mensejahterakan masyarakat di daerah ini,” harap Sasingen.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD Sitaro, itu dipimpin Ketua DPRD Sitaro Djon P Janis, SH didampingi Wakil Ketua Bob N Janis SH serta dihadiri 9 anggota secara langsung dan 6 orang anggota lainnya mengikuti secara virtual.
Sementara itu dari eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Evangelian Sasingen dan Wakil Bupati Drs John H Palandung MSi serta para asisten sekda dan pimpinan OPD. Usai penyampaian lisan pimpinan rapat, kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan bersama antara bupati dan pimpinan DPRD. (*)
Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting


Discussion about this post