• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Menimbang Mufakat Budaya dan Gagasan Calon Tunggal Pilkada Talaud

by Redaksi Barta1
11 Januari 2022
in Politik
0
Menimbang Mufakat Budaya dan Gagasan Calon Tunggal Pilkada Talaud

Ilustrasi nilai budaya Nusa Utara (foto: dok barta1)

0
SHARES
269
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Iverdixon Tinungki

Sejak era Aristoteles, tugas suci politik di ranah teori, dipandang sebagai usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Namun yang terjadi kini adalah “The Controversy over Dirty Hands in Politics“. Politik telah menjelma sebagai tangan kotor yang bekerja tanpa etika. Tulisan berikut ini adalah bagian dari gerakan berbagi gagasan, informasi dan pengetahuan yang dirangkum Tim Poros Baru Porodisa: Charles Edah, Alfein Gilingan, Demokri Adah, Iverdixon Tinungki.

Ketika politik ditafsir kedalam ragam yang suram maka akan menjadi sebagaimana kritik Goenawan Mohamad yaitu politik yang merupakan janji petai-hampa, senyum yang diperhitungkan, salam yang dicari efeknya, rangkulan yang tak ikhlas. Politik itu bujukan, tipuan, ancaman, juga suap.

Secara umum fenomena ini terjadi di mana-mana di ranah nasional semenjak politik desentralisasi diberlakukan pada Januari 2001 yang memberikan porsi kekuasaan yang besar terhadap daerah. Hal itu telah berimplikasi pada kelompok elit politik lokal yang lebih memiliki akses dalam mengontrol sumber daya kekuasaan, dan lebih banyak terlibat dalam proses politik dalam memaksimalkan kekuasaan yang dimiliki demi mencapai kepentingan pribadi mereka. Kekuasaan yang mendapatkan keuntungan yang luar biasa dalam mengontrol dana-dana Negara. Pemangku kekuasaan yang mampu merampok kekayaan negara untuk kepentingan dirinya sendiri.

Dalam teori relasi kekuasaan dengan korupsi, dipahami bahwa kekuasaan punya kecenderungan diselewengkan oleh penguasa. Karena kekuasaan bisa dijadikan kemampuan untuk memproduksi pengaruh dan kekayaan. Ini sebabnya, kita diperhadapkan dengan fakta faktual yang mempertontonkan bagaimana kekuasaan politik bekerja dalam konteks penumpukan harta kekayaan. Pemerintah yang berkuasa memanipulasi proses demokrasi dan hukum untuk kepentingan politik dan ekonominya. Gelagat pemerintah yang korup biasanya menggunakan segala akses politik illegal untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam bentuknya yang paling anarkhis bentuk kekuasaan semacam ini menguatkan persepsi kita bahwa kekuasaan mempunyai korelasi dengan korupsi.

Di sisinya yang sejati, politik tak selamanya kotor, penuh muslihat dan beranak intrik, kata Mahatma Gandhi. Politik harus lahir dari kerendahan hati untuk melayani rakyat dan membela yang lemah. Di situ, harga diri politisi diuji. Di situ, karakter politisi diasah. Karena lewat jalan politiklah kita menitipkan harapan lahirnya pemimpin ideal. Pemimpin yang tak membiarkan ada airmata melepuh di bilik-bilik rumah. Pemimpin yang tak membiarkan ratap kesusahan terjengkang di pinggir-pinggir jalan. Selagi pagi ia akan menerebos segala peluang. membangun, berkarya, berbagi, bersedeka, maka sewaktu senja hidupnya bermakna amanah, di mana doa, taqwa, jeri lelah telah menjelma akhlak mulai. Hal ini disebut Niccolo Machiavelli sebagai roh moralitas seorang pemimpin.

Di Talaud, sejak era otonomi daerah, masyarakat mengharapkan hadirnya pemimpin daerah yang bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Pada tingkatan paling primer yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar sandang, pangan, dan papan. Membawa keluar ribuan penduduk yang kini terhimpit kemiskinan. Mereka yang mengalami ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Bekerja keras membangun Talaud dengan tulus dan jujur mengejar ketertinggalan akibat berbagai keterbatasan infrastruktur dasar, ekonomi, sosial budaya, perhubungan, telekomunikasi dan informasi serta pertahanan keamanan. Memacu kinerja birokrasi untuk sungguh-sungguh melayani kepentingan rakyat. Punya tekad memanfaatkan limpah ruah sumber daya alam yang teranugerah bagi negeri kepulauan ini untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pemimpin yang konsisten dan pantang menyerah menjalankan nilai-nilai intrinsik ideologi yang dipegangnya yaitu terus menyalakan semangat rakyat yang berjuang menuju kehidupan yang lebih baik. Pemimpin yang berani melangkah ke arah kebaikan, mengukir sejarah, karena yang mulia dari manusia adalah daya hidup saling menghidupkan. Bila yang satu berai, yang lainnya tercerai. Bila yang satu lalai, yang lainnya terabai.

Di atas bentangan alam Kabupaten Kepulauan Talaud yang indah, laut yang menggeriapkan ikan, tanah menyuguhkan rayanya berkah, kita membutuhkan pemimpin yang tak lupa dan alpa memandang hidup adalah kurnia. Pemimpin mengajak semua pihak untuk belajar meninggalkan yang usang, semangat yang retak, kebersamaan yang boyak, karena hidup bukan menunggu, bertanya dan banyak bicara, tapi gegas melangkah. Pemimpin yang menjadikan politik sebagai jalan membangun kebaikan.

Namun pertanyaan yang merisaukan; maukah parpol mempersiapkan calon pemimpin sebagaimana harapan itu? Maukah mereka memberi kesempatan kepada figur-figur yang mapan, berakhlak dan diyakini mampu menjadi seorang pemimpin yang berwibawa? Pertanyaan ini penting diajukan, karena dengan pilkada akan lahir kepala daerah yang mampu mengemban tujuan suci otonomi daerah yang output-nya diharapakan terciptanya sistem Pemerintahan Daerah yang ideal yaitu pemerintahan yang menjaga integritas membangun daerahnya demi kesejahteraan warganya.

Untuk memupus jalan buntu yang dialami Talaud sebagaimana fakta-fakta faktualnya, gerakan Poros Baru Porodisa mengajukan gagasan “Mufakat Budaya” sebagai alternatif jalan dalam menyiapkan dan menyeleksi calon pemimpin Kabupaten Kepulauan Talaud lewat sebuah musyawarah mufakat bersama seluruh elemen yang merupakan representasi masyarakat adat Talaud sebelum masa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Mufakat Budaya yang dimaksud adalah musyawarah mufakat yang sejalan dengan prinsip Pilkada Langsung yaitu mendengar suara rakyat. Juga sejalan dengan cita-cita Otonomi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengisyaratkan memunculnya identitas lokal. Identitas lokal yang dimaksud adalah terakomodasinya sistem kultur dan sosial masyarakat yang berbeda di setiap daerah. Kembali ke system kultur demokrasi lokal sejatinya juga telah menjadi suatu kesadaran baru dalam masyarakat dunia modern. Para ahli menyebutkan, pulang ke identitas lokal dan pemerintahan lokal haruslah menjadi landasan terciptanya demokrasi yang jauh lebih bermutu dengan masyarakatnya yang langsung berpatisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka.

Mufakat Budaya Talaud harus dipahami sebagai cara membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakatTalaud itu sendiri dalam proses demokrasi untuk menentukan kepemimpinan politik di tingkat lokal. Sekaligus, menghasilkan calon pemimpin yang mengerti betul keadaan dan kebutuhan daerahnya. Penentuan pemimpin lokal itu pada prinsipnya adalah untuk menghasilkan keberhasilan otonomi daerah. Yaitu bila calon pemimpin berasal dari daerah lokal yang bersangkutan sehingga ia akan sangat mengerti bagaimana kondisi ekonomi, sosial, dan kultur dari masyarakat tersebut, dengan begitu nantinya dalam penyelesaian masalah dan pembuatan kebijakan pun akan mencapai puncak kesejahteraan lokal. Calon pemimpin yang dimufakatkan juga harus punya basic intelektual dan keinginan untuk mengabdi, mengenal kondisi daerahnya, dan punya keterkaitan emosional nan erat dengan masyarakat sehingga nantinya akan tercipta iklim antara pemerintah dan masyarakat saling mendukung untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah yang dicita-citakan bersama.

Mufakat Budaya Talaud Sebagai Gagasan Alternatif

Tata cara hidup (budaya) masyarakat Talaud dikenal menjunjung tinggi prinsip-prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat yaitu suatu keadaan seia sekata dalam menyiasati segala perkara. Suatu keadaan yang membuat mereka mampu bertahan dimasa penjajahan, bahkan bergerak maju melakukan perlawanan, hingga sejarah Indonesia tak boleh luput menyebutkan aksi-aksi heroik orang-orang dari kepulauan terutara di Timur Indonesia ini saat ikut mempertahankan dan memerdekakan bangsanya. Maka merumuskan gagasan “Mufakat Budaya Talaud”, bukan saja karena gagasan ini berakar pada keluhuran tradisi budaya yang telah menjadi pohon kehidupan Talaud dalam kurun ribuan tahun masyarakat itu. Tapi juga merupakan tanggapan rasional terhadap persoalan-persoalan aktual yang dihadapi Talaud saat ini. Talaud yang terpinggirkan jauh dari cita-cita idealnya akibat terpaan korupsi, persoalan ekses demokrasi, konflik-konflik yang muncul sebagai dampak Pilkada langsung baik di tingkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga ke akar paling bawah yaitu di tengah kehidupan masyarakat yang terkotak-kotak dalam kelompok kepentingan.

Kelumit demi kelumit persoalan aktual itulah yang menjadi kendala dalam mewujudkan tujuan Otonomi Daerah dalam mensejahterakan rakyat. Dalam kehidupan masyarakat yang renggang ini, kita makin sulit menangkap secercah harapan Talaud yang lebih baik, selain menonton lemahnya integritas figur pemimpin daerah yang secara faktual dalam 4 babakan Pilkada Langsung yang berlangsung di Talaud tak lebih dari sekadar melahirkan pemimpin pemerintahan yang sarat dengan nuansa korupsi. Pada titik ini, Talaud terasa makin sulit mewujudkan mimpinya sendiri. Selain hidup di bawah bayang-bayang kekuasaan yang nampak elok dipermukaan tapi mengerikan saat dibayangkan. Karena kekuatannya yang terselubung dalam kelompok-kelompok kepentingan yang dibangunnya membuat hari-hari kehidupan rakyat menjandi gamang.

Namun sebagaimana ungkapan; “Semua orang selalu ingin bertemu hari-hari baik dalam hidupnya”, maka merevitalisasi atau menghidupkan kembali tradisi musyawarah mufakat yang kemudian disebut sebagai “Mufakat Budaya Talaud” sebagaimana kultur masyarakat Talaud menjadi sebuah rekomendasi yang patut diajukan sebagai upaya menyiapkan kembali kultur politik dan kultur pemerintahan yang lebih berakal budi di tengah pergeseran cara pikir (Paradigma Shift) Partai Politik yang lebih mementingkan kemenangan dalam sebuah gelanggang suksesi, tanpa memandang baik buruknya integritas dan kapabilitas calon pemimpin yang mereka sodorkan.

Menghadapi paradox politik semacam inilah gagasan Mufakat Budaya Talaud menjadi patut dipertimbangkan. Karena masyarakat Talaud pun punya hak merindukan tahun-tahun cahaya untuk negerinya. Sebagaimana di manapun, dunia selalu dipenuhi keindahan. Dan hal itu hanya boleh jadi jika diperjuangkan. Sebutir nasi tak pernah akan sampai ke tepi bibir tanpa tangan yang memetik dan mengolahnya. Demikian Talaud yang sama kita harapkan harus dimulai dari satu langkah yang benar, sehingga tak ada lagi kekacauan yang menjerit dan mengepak. Tak ada lagi orang berlari dalam petir dan hujan pada sebuah bencana politik. Masyarakat Talaud harus berani mengambil langkah itu. Harus berani bergerak di bawah payung hukum dan perundang-undangan yang sebenarnya, yang selama ini dikacaukan oleh akses politik ilegal yang menghalalkan segala cara. Rakyat Talaud harus bisa menyiapkan dan menyeleksi pemimpin Talaud yang layak di antar ke panggung politik. Sehingga politik mendapatkan sinar kehidupannya, hingga pemerintahan menjadi benar, pemerintahan yang menyadari eksistensinya sebagai institusi yang melayani kepentingan rakyat. Bukan gerombolan yang sujud takluk di bawah tumit penguasa yang dipandang sebagai jelmaan ular terkutuk dalam drama penciptaan manusia mula-mula yang tersitir dalam kitab genesis, ditakdir mematuk tumit semua orang.

Sebagai masyarakat yang hidup dalam kultur budaya dan religiositas, rakyat Talaud harus bisa mengambil sikap kembali ke akar tradisi Mufakat Budaya untuk memilih figur yang mereka sepakati bersama, figur yang layak, figur yang punya kapasatitas sebagai pemimpin Talaud yang sebenarnya. Pemimpin yang punya kasih sayang yang sungguh untuk mereka yang dipimpinnya. Bukan figur politisi petualang, kutu loncat yang pandai menyelusup ke dalam hati dan jiwa rakyat yang sederhana. Rakyat yang mengucap syukur untuk setiap apa yang masuk lewat mulutnya, sehingga urusan mulut dan perut ini menjadi lorong paling mudah dimasuki praktik pragmatisme para politisi petualang dalam menggemukan dukungan kekuatannya. Demikian Mufakat Budaya Talaud sebagai upaya pada tingkat awal dalam menyiapkan figur pemimpin, yang kemudian direkomendasikan kepada Partai Politik untuk diusung sebagai calon dalam Pilkada sebagaimana aturan perundang-undangan. Dalam artian sederhana, Mufakat Budaya Talaud menjadi sarana alternatif penyiapan pemimpin pemerintahan yang didukung mayoritas rakyat.

Mengapa forum Mufakat Budaya Talaud sangat penting dilakukan? Alasan esensialnya adalah karena dalam pandangan realisme politik, ukuran bagi kebenaran politik adalah keunggulan. Politik tidak memilah antara yang benar dengan yang salah. Antara yang baik dengan yang buruk. Antara yang indah dengan yang jelek. Politik hanya memilih yang unggul. Partai Politik dalam mengambil calon akan memilih figur yang punya tingkat elektibilitas yang tinggi. Partai Politik memandang figur yang mereka usung sebagai mesin yang bisa mengkonversi popularitas dan reputasinya menjadi suara. Ini sebabnya, ajang suksesi sering menjadi ajang pemilihan di tengah suasana tanpa pilihan. Suasana pemilihan yang tak memberikan rakyat harapan, kecuali letupan kata yang sayup-sayup terdengar baik dari sebuah kemasan retorika yang segera punah seusai pertandingan demokrasi itu selesai. Sekerasnya rakyat menanti, dalam sejarahnya, janji politik tak pernah menjadi aksi, tak pernah menjadi nasi, tapi dipaksa untuk dipercayai. Pada titik ini, rakyat tak lebih kerumunan kaum murung yang terlanjur memercayai dusta dari skema politik dengkul yang merendai dirinya dengan hoax, tanpa akal budi.

Di sinilah pentinya sebuah gerakan membangun kesepakatan bersama rakyat Talaud, seia sekata untuk mendukung calon yang telah disiapkan dalam Mufakat Budaya. Kekuatan dukungan bersama itu sebagai daya tawar bagi Partai Politik. Dengan tampilnya calon hasil Mufakat Budaya yang mendapat dukungan mayoritas rakyat Talaud, bukan tidak mungkin partai-partai politik akan melihatnya sebagai peluang kemenangan yang lebih nyata. Dan efektifnya, partai politik akan bergambung dalam semangat bersama itu untuk mengusung calon tunggal dalam Pilkada sebagaimana yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Pada ranah ideal, Mufakat Budaya Talaud juga mencerminkan idealisme masyarakat Talaud yang kemudian dipertarungkan dalam ruang politik. Sebuah daya tawar politik yang terhindar dari popularitas instan. Namun lebih bertumpu pada kekuatan hubungan social, yang juga bisa diartikan sebagai jalan yang tidak terhubung langsung pada Parpol, namun segera berdampak pada brand name Parpol saat diusung mereka.

Mufakat Budaya bertumpu pada nilai “Sinsiote Sampate-pate”, yang menginspirasikan simbol kebersamaan, keberanian dan harapan di hadapan kesulitan. Juga kecerdasan yang gemilang, ambisi positif yang tinggi, dan keberhasilan. Mufakat Budaya juga lestari dalam tradisi “Masasruwenten” (gotong royong) yang masih dipraktekan diberbagai lapisan masyarakat. Kearifan lokal ini telah mengisi narasi sejarah panjang masyarakat kepulauan itu. Di sana segala sesuatu diputuskan bersama, dan dikerjakan bersama. Sebuah solidaritas organik suatu masyarakat dibentuk dan dipelihara oleh keberadaan suatu sistem nilai kebersamaan yang secara historis dibangun melalui tradisi. Kembali ke akar tradisi, kembali ke ibu kearifal lokal tak lain sebagai upaya menjawab masalah-masalah kehidupan. Ini sebabnya masyarakat Talaud sejak masa lampau hidup dalam semangat gotong royong karena mereka memandang hidup sebagai sebuah panggung kebersamaan, sebuah panggung yang menyatukan perbedaan dan memahami perbedaan sebagai hal yang indah.

Di Indonesia, kearifan lokal semacam ini didefinisikan sebagai suatu kekayaan budaya lokal yang mengandung kebijakan hidup yang menuntun masyarakat ke dalam hal pencapaian kemajuan dan keunggulan. Sejak merdeka, kedaulatan rakyat Indonesia didasarkan pada prinsip musyawarah-mufakat dan perwakilan sebagai landasan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia yang telah ada sejak dahulu kala. Ini sebabnya pengambilan keputusan politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, mengandung pengertian bahwa rakyat memiliki hak dalam menyalurkan aspirasi. Tidak ada yang dapat melarang kita untuk berpendapat. Dalam pandangan yang lebih luas, di Indonesia musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan, mencari jalan keluar, guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah. Musyawarah dipandang sebagai bagian integral dari instrumen dunia politik dan demokrasi Pancasila. Bahkan musyawarah adalah sejatinya demokrasi.

Itu sebabnya, gagasan Mufakat Budaya Talaud tak lain adalah bagian dari semangat melibatkan rakyat dalam proses pemerintahan sebagaimana tercermin dalam ideologi bangsa yakni Pancasila. Para pendiri negara menjelaskan bahwasanya sila ke-5 Pancasila (keadilan sosial) merupakan filsafat politik Indonesia dalam semangat pembangunan dan penguatan demokratisasi. Penguatan demokrasi tersebut lebih berarah pada memposisikan masyarakat sebagai teman pembangunan, bukan hanya sebagai obyek atas strategi dan kebijakan. Mufakat Budaya adalah gambaran dari sikap masyarakat berdaulat atau berkuasa dalam proses pengambilan keputusan dengan tujuan untuk menjamin nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat sebagaimana disyaratkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UUD NRI 1945 dan sila ke-4 Pancasila menjelaskan bahwasannya Indonesia merupakan negara berkedaulatan rakyat yang menganut prinsip permusyawaratan/perwakilan. Artinya, pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut perlu diwujudkan melalui lembaga perwakilan rakyat yang mampu mengejawantahkan nilai demokrasi, menyerap, serta memperjuangkan aspirasi rakyat, sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada sisi ini Mufakat Budaya Talaud menjadi sebuah instrumen demokrasi yang legal sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks Mufakat Budaya Talaud, pelaksanaannya yang ideal adalah dilangsungkan dalam suasana egaliter dan menghindar andanya vested interest. Untuk maksud itu, Mufakat Budaya Talaud harus datang dari inisiatif masyarakat dan diselengarakan oleh masyarakat itu sendiri. Sebab jika diselenggarakan oleh pihak penguasa atau organisasi masyarakat yang berafiliasi dengan penguasa maka Mufakat Budaya tak lebih ajang bagi kepentingan penguasa. Jika dilaksanakan oleh partai politik, maka yang akan terjadi adalah Mufakat Budaya sebagai sarana pelegitimasian kepentingan partai politik penyelenggara. Dalam bentuk penyelenggaraannya yang ideal itulah diharapakan lahirnya sebuah rekomendasi yang benar-benar bersifat sebagaimana esensi demokrasi yaitu; “Suara rakyat, suara Tuhan” (vox Populy vox dei). Suara yang benar-benar dari rakyat untuk kepentingan rakyat. Bukan suara penguasa yang meminjam mulut rakyat untuk memuluskan kepentingan pribadinya. Bukan suara partai politik yang meminjam mulut rakyat untuk menggemukan jumlah pendukungnya. Bukan suara para bandit oligarki yang disusupkan lewat mulut rakyat untuk kepentingan menjaga pundi-pundi mereka yang diuntungkan oleh kebijkan penguasa yang berpihak pada oligarki.

Dalam bingkai besar sejarah Indonesia, tradisi budaya Mufakat Budaya atau musyawarah dan mufakat terterah sebagai bagian dari warisan leluhur yang menjadi kelebihan Indonesia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. Dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia dengan musyawarah dan mufakat mampu menciptakan kehidupan berdemokrasi yang baik dan indah di tengah keberagaman yang ada. Dalam dunia politik, musyawarah mufakat bukanlah sesuatu yang aneh dan baru untuk masyarakat Indonesia. Keutamaan musyawarah dan mufakat sebagai bagian kehidupan berdemokrasi diwujudkan dalam sila keempat dari Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan Perwakilan”. Itu sebabnya musyawarah mufakat telah menjadi napas bagi bangsa kita dalam menjaga keutuhan negara yang Bhinneka Tunggal Ika ini.

Kepemimpinan dan Alternatif Calon Tunggal

Terkait konsep kepemimpinan, Talaud punya sesuatu yang original menjadi miliknya yaitu tradisi budaya kepemimpinan. Di sana, baik pemikiran, dan laku kehidupan mereka adalah sejatinya tradisi budaya itu. Bagi mereka kepulauan Talaud adalah sebuah “Wale Bahewa” (rumah besar) di mana setiap “Ana u Wanua” (penduduk) dipandang sebagai sebuah keluarga. Dengan perangkat pranata itu pula mereka sejak masa lampau secara efektif dan efisien menata institusi kepemimpinan dalam masyarakatnya. Penguasa atau pemimpin Talaud sejak masa lampau menyandang gelar metaforis “Palang Bahewa” yang artinya pangkuan besar yaitu suatu kekuatan atau kekuasaan yang memiliki pengaruh merangkul dan memeluk . Demikian posisi kepemimpinan dipersepsikan sebagai sosok orang tua bagi rakyat yang dipersonifikasi sebagai anak (Ana u Wanua). Hubungan antara penguasa dan rakyatnya dapat dibayangkan sebagai sebuah keluarga, di mana pemimpin adalah pelindung dan penolong bagi rakyatnya. Pemimpin adalah sosok pangkuang besar yang merangkul, memeluk rakyatnya dengan penuh ketulusan, kejujuran, kesetian, dan kasih sayang. Oleh karena laku itu, rakyat menghormati, mencintai, dan ikut bersinergi dengan pemimpinnya. Konsep dan fungsi kepemimpinan dalam pandangan tradisional ini secara eksplisit yaitu menjalankan “papunna”, suatu kewajiban memperhatikan, menata dan memelihara rakyatnya. Dalam perpektif religius, pemimpin bagi masyarakat Talaud adalah sosok yang menjadi jalan berkat untuk kebaikan hidup rakyatnya.

Kendati konsep kepemimpinan tersebut datang dari sebuah masa yang jauh, bukan berarti ia tak sejalan dengan konsep kepemimpinan modern. Para perumus teori leadership modern seperti Warren Bennis dan Burt Nanus, memandang kepemimpinan sebagai kemampuan seorang pemimpin mengelola anggota tim dengan efektif dan efisien, untuk mencapai tujuan dengan baik. Dalam buku “Leaders: The Strategies for Taking Charge” mereka menyebutkan, kepemimpinan adalah kekuatan yang sangat berpengaruh di balik kekuasaan atau suatu organisasi /perusahaan. Untuk menciptakan organisasi yang efektif, seorang pemimpin harus mampu memobilisasi organisasi menuju visi yang telah ditetapkan.

Mengacu pada teori kepemimpinan, setidaknya ada 3 konsep kepemimpinan modern (Style of Leadership) yang disebutkan para ahli yang terakumulasi dalam perilaku pemimpin yang terkonstruksi pada tradisi budaya Talaud sejak masa lampau, yaitu; Pertama, Gaya Kepemimpinan Kharismatik. Sebuah gaya kepemimpinan yang menarik perhatian banyak orang. Disebut juga gaya kepemimpinan yang memesona dengan cara bicara yang membangkitkan semangat. Gaya kepemimpinan ini juga disebut kepemimpinan vinionaris, sangat menyukai perubahan dan tantangan. Juga dipandang sebagai gaya kepemimpinan yang dianugerahkan Tuhan. Kedua, gaya kepemimpinan demokratis. Sebuah gaya kepemimpinan yang mempercayai bawahan. Setiap ada permasalahan selalu mengikutsertakan bawahan sebagai suatu tim yang utuh. Dalam gaya kepemimpinan demokratis pemimpin memberikan banyak informasi tentang tugas serta tanggungjawab para bawahannya. Pada gaya kepemimpinan demokratis, anggota memiliki peranan yang lebih besar. Pada kepemimpinan ini seorang pemimpin hanya menunjukkan sasaran yang ingin dicapai saja, tentang cara untuk mencapai sasaran tersebut, anggota yang menentukan. Selain itu, anggota juga diberi keleluasaan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Gaya kepemimpinan ini biasanya dilakoni seorang diplomator ulung. Ia merupakan sosok yang sangat sabar dan sanggup menerima tekanan. Ketiga, gaya kepemimpinan moralis. Sebuah gaya kepemimpinan yang paling menghargai bawahannya. Biasanya seorang pemimpin bergaya moralis sifatnya hangat dan sopan kepada semua orang. Pemimpin bergaya moralis pada dasarnya memiliki empati yang tinggi terhadap permasalahan bawahannya. Segala bentuk kebajikan ada dalam diri pemimpin ini.

Maka adalah sangat riskan bila kita menyaksikan praktek kepemimpinan yang justru tak hirau pada nasib rakyatnya. Kepemimpinan yang membangun citra peduli rakyat sekadar untuk kepentingan publikasi media massa, sementara dibalik itu, ia justru merampok seluruh hak rakyat. Gaya kepemimpinan semacam ini tak saja jauh, bahkan berada di luar bingkai kearifan lokal masyarakat Talaud, jauh dari apa yang dipahami dalam metode kepemimpinan modern, bahkan ia adalah pengingkaran pada seluruh konsep kepemimpian yang sebenarnya.

Dalam ilmu politik, berkaitan dengan masalah kekuasaan, kepemimpinan dipandang sebagai seseorang yang memiliki pengaruh terhadap jalannya kehidupan politik di sebuah negara atau di suatu daerah. Bagaimana pemimpin itu memimpin akan mempengaruhi bagaimana masyarakatnya bertindak dan berlaku. Jika pemimpin lebih banyak menunjukan tindak destruktif dalam laku hidupnya sebagai pemimpin, maka lembaga pemerintahan bahkan rakyat akan terpengaruh dan hidup dalam laku yang sama. Itu sebabnya, kepemimpinan disimpulkan sebagai kemampuan mempengaruhi orang lain, baik kelompok atau bawahan, kemampuan untuk mengarahkan sikap dan tindakan kelompoknya.

Untuk meminimalisir ekses demokrasi dan konflik-konflik masyarakat akibat Pilkada, serta munculnya figur-figur pemimpin daerah yang cenderung destruktif dan koruptif, di banyak daerah di Indonesia, masyarakat dan partai politik telah mengajukan model pemilihan dengan calon tunggal dalam Pilkada Langsung. Munurut data rilis Kompas.com, dalam Pilkada tahun 2020 lalu, tercatat ada 25 daerah di Indonesia menampilkan bakal pasangan calon (paslon) tunggal dalam pilkada langsung di daerahnya.

Terkait pengajuan calon tunggal dalam Pilkada, diatur menurut Dasar Hukum sebagai berikut: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhil Ramadhani mengatakan fenomena tampilnya pasangan calon (paslon) tunggal dalam pilkada langsung lebih banyak disebabkan oleh: Pertama, partai politik belum memiliki sistem rekrutmen politik yang mapan dan demokratis. Alhasil, pencalonan dalam kandidasi politik, seperti Pilkada, hanya bersifat pragmatis, jangka pendek. Kedua, ketentuan ambang batas dalam persyaratan pencalonan dalam Pilkada memberikan sumbangsih yang besar sebab angka paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan justru “memenjarakan” partai politik dan mematikan inisiatif dalam melahirkan figur-figur baru untuk maju dalam pencalonan. Ketiga, tingginya syarat dukungan dalam pencalonan perseorangan. Menurutnya, persoalan tersebut membuat jalur alternatif dalam pencalonan menjadi tidak produktif. Banyak orang yang gagal dan terbebani dengan syarat-syarat yang berat.

Dalam hal di suatu daerah dilaksanakan Pilkada dengan 1 pasangan calon, maka terpilih dan tidak terpilihnya calon tersebut ditentutkan berdasarkan ketentuan Pasal 54D UU 10/2016. Dengan demikian, pasangan calon tunggal hanya akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih apabila memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah. Apabila jumlah minimal suara tersebut tidak terpenuhi, maka Pilkada akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal dalam peraturan perundang-undangan. Juga apabila jumlah minimal suara tersebut tidak terpenuhi, pemerintah berwenang untuk menugaskan penjabat kepala daerah.

Mari kembali kepada pertanyaan akhir: “Pemimpin seperti apa yang bisa kita percayai memimpin kita dan pantas diajukan sebagai pasangan calon tunggal?” Merefleksi ke sistem nilai kepemimpinan menurut tradisi budaya Talaud, jawabannya tak lain, selain pemimpin yang selalu hadir sebagai jawaban untuk tantangan zamannya. Pemimpin yang menyerahkan seluruh bakti hidup dan perhatiannya tercurah untuk rakyat yang dipimpinnya. Pemimpin yang hadir dengan gagasan yang berangkat dari kondisi aktual dan faktual masyarakat. Ia tahu dan bisa melakukan apa yang harus diubah, apa yang harus diperbaiki, dan apa yang harus dikembalikan. Bukan pemimpin yang datang dari dinasti politik yang mengamputasi mekanisme demokrasi, mengikis aspek egalitarianisme yang harusnya menjadi landasan pijak sejati dalam berpolitik. (*)

Barta1.Com
Tags: Alfein GilinganCharles EdahDemokri Adahiverdixon tinungkiPilkada TalaudPoros Baru Porodisa
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Clay Dondokambey Ingatkan THL dan Honorer

Clay Dondokambey Ingatkan THL dan Honorer

Discussion about this post

Berita Terkini

  • GERAK Sulut: Warga Sitaro Jangan Terprovokasi, Hormati Proses Hukum Tersangka CIK 9 Mei 2026
  • Mahasiswa Polimdo Belajar AI dari Tim ASEAN: Bisa Menjadi Teman Maupun Ancaman 9 Mei 2026
  • Surat Terbuka Bupati Chyntia Kalangit Menuai Kritik Sekretaris Partai Golkar Sitaro 8 Mei 2026
  • Produk UMKM Curi Perhatian Generasi Z di Bazar Mahasiswa Polimdo 8 Mei 2026
  • Berawal dari Riset di Tongkaina, Mahasiswi Polimdo Buat Produk Haratea Dari Daun Pisang 8 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In