Sangihe, Barta1.com – Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, ratusan Mahasiswa Politeknik Nusa Utara bersama Kelompok Pemuda, dan Masyarakat yang terhimpun dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Selamatkan Sangihe (KAMPASS) melakukan aksi damai Tolak PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).
Aksi damai menolak PT. TMS ini berawal dari Pelabuhan Tua Tahuna, kemudian massa asksi bergerak long march menuju Rumah Jabatan Bupati Sangihe yang diterima Sekkab Sangihe Melanchton Harry Wolff, hingga berakhir dalam dialog di Gedung DPRD Sangihe.
Selain pemuda dan Mahasiswa, turut juga terlibat puluhan masyarakat yang berasal dari kampung yang terdampak Izin Usaha Produksi PT. TMS.
Agustinus Mananohas, salah satu tokoh adat kepulauan Sangihe menegaskan kehadiran PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) telah mencoreng nama baik Kepulauan Sangihe. Ia menolak penggunaan nama Sangihe bagi perusahaan yang jelas-jelas datang mau merusak bumi Tampunganglawo.
“Bagaimana bisa kami akan tercerabut dari kampung halaman kami yang sudah puluhan tahun kami tinggali dan secara adat sudah ratusan tahun berada. Tanah ini punya sejarah, khususnya Salurang dan Bowone. Kami harus memertahankannya.” Ungkap orang tua yang biasa dipanggil Opa Mananohas,” Kamis (28/10/2021).
Sementara itu Koordinator Lapangan Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Selamatkan Sangihe (KAMPASS), Nekicen Tindage mengatakan bahwa pemuda dan mahasiswa Sangihe telah bergerak. Mereka sadar bahwa dampak yang akan terjadi akan lebih buruk bagi warga masyarakat di daerah Sangihe.
“Tak boleh ada pembiaran bagi mereka yang ingin merusak pulau ini. Kami akan tetap menjadi garda terdepan untuk penolakan ini. Perjuangan mayarakat Sangihe tak boleh diabaikan,” tuturnya.
Berikut isi tuntutan Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Selamatkan Sangihe (KAMPASS) pada 28 Oktober 2021.
- Menolak kehadiran PT. Tambang Mas Sangihe mengeksploitasi pulau Sangihe. Usir PT TMS dari Pulau Sangihe !
- Mendesak Bupati Kabupaten Sangihe dan Kapolres Sangihe untuk menertibkan/menutup operasi PT TMS di Pulau Sangihe dan usut semua pelanggaran hukum PT TMS !!
- Menuntut Kapolres Sangihe untuk menegakkan hukum lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan PulauPulau Kecil terhadap pelanggaran pidana perusakan lingkungan PT TMS
- Menuntut Bupati Sangihe untuk dikembalikannya air bersih yang tiba-tiba lenyap di Kampung Bowone, akibat pembongkaran lahan yang dilakukan PT TMS |
- Meminta pertanggungjawaban Kapolres Sangihe terkait pengawalan aparat kepolisian bagi PT TMS yang meilakukan perusakan Pulau Sangihe tanpa Izin Pemanfaatan Pulau dari Menteri Kelautan dan Perikanan karena aparat Kepolisian oleh negara untuk melindungi rakyat dan menegakkan hukum bukan mengawal dan mengamankan perbuatan melanggar hukum |
- Meminta Negara untuk menjamin hak hidup masyarakat di Kepulauan Sangihe, untuk mendapatkan ruang hidup yang layak dan sehat, dan tidak diganggu oleh intervensi yang merampas hak-hak hidup rakyat.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post