Sitaro, Barta1.com – Tindakan terpuji dan bertanggungjawab ditunjukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Bob Nover Janis (BNJ), dengan mengembalikan sisa dana reses ke kas daerah.
Ditemui sejumlah awak media di kediamannya, Kamis (16/09/2021) BNJ mengakui, tindakan mengembalikan sisa dana reses bukan sekali ini saja. Namun sudah beberapa kali dilakukan sejak menjadi anggota DPRD Sitaro. “Setiap reses apabila ada sisa dana, langsung dikembalikan ke kas daerah,” tutur BNJ.
Pengembalian sisa dana reses merupakan hal biasa dan wajib dilakukan setiap anggota DPRD. Sebab menurutnya, yang menjadi alasan sisa dana reses dikembalikan adalah soal korupsi. “Kan kalau dana tidak habis dipakai dan ditahan oleh anggota DPRD, maka itu namanya korupsi. Sekecil apapun sisa anggaran, itu adalah uang negara, harus dikembalikan,” tukas BNJ.
Mengenai anggapan tidak maksimalnya pemanfaatan anggaran dana reses tersebut yang berdampak apa silpa, dikatakan BNJ, ada baiknya menjadi silpa tapi bisa dimanfaatkan atau dianggarkan kembali pada tahun berikutnya dan itu jelas tepat sasaran. “Ketimbang ditahan atau dipakai tanpa pertanggungjawabannya yang jelas,” kata BNJ.
Terkait penilaian sejumlah kalangan masyarakat yang mana pengelolaan anggaran dana reses yang seharusnya dikelola oleh pendamping, BNJ menjelaskan, dimana setiap anggota DPRD bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran dana reses dengan menandatangani dokumen rincian penggunaan dana reses.
“Sudah sewajarnya apabila ini dikelola dan ditangani oleh anggota DPRD yang bersangkutan. Walaupun sebenarnya tidak masalah dikelola juga oleh pendamping. Tapi ini masalah pertanggungjawaban, apabila berbicara anggaran negara,” jelas BNJ.
Ditanya soal besaran anggaran dana reses, dia menguraikan dimana setiap tahun ada tiga kali pelaksanaan reses dengan besaran anggaran sekali reses itu sebesar Rp15.000.000 khusus pimpinan DPRD, dan Rp12.000.000 untuk anggota. “Urusan habis atau tidak habis anggaran dipakai itu kembali ke anggota yang bersangkutan. Selama itu bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai aturan, maka tidak ada masalah,” pungkas dia.
“Ya secara pribadi kebetulan anggaran dana reses tidak habis dipakai, maka itu saya kembalikan. Karena alasannya, kalau itu saya tahan dan membuat pertanggungjawaban yang tidak jelas maka itu namanya korupsi,” katanya lagi.
Perlu diketahui, sebelumnya wakil rakyat dari Partai Golkar ini melalui fanpage pribadi menguraikan rincian anggaran dari kegiatan reses pada 23-28 Agustus dari total Rp15.000.000 terpakai sebesar Rp 10.480.000 dan sisanya Rp4.520.000 disetor ke kas daerah. Diketahui, pada reses sebelum-sebelumnya BNJ pernah menyetor sisa dana reses ke kas daerah, bahkan ada yang sebesar Rp8.000.000.
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting


Discussion about this post