• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Mengedepankan Kebutuhan Korban

by Redaksi Barta1
9 September 2021
in Nasional
0
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Mengedepankan Kebutuhan Korban

Ilustrasi. (foto: shutterstock)

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekekerasan Seksual (TPKS) yang semula RUU PK-S (Penghapusan Kekerasan Seksual) oleh Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU PKS pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu.

Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan mengapresiasi langkah maju Tim Baleg DPR RI karena berkomitmen melanjutkan pembahasan, di tengah tingginya angka kekerasan seksual saat pandemic Covid-19 di Indonesia. “Namun Kami juga menyayangkan penghilangan pasal-pasal krusial yang melindungi korban,”
Koordinator Seknas FPL, Venny Siregar dalam rilis yang diterima Barta1.com, Kamis (9/9/2021).

Berdasarkan pengalaman pendampingan FPL yang dilakukan oleh 115 lembaga layanan pendamping korban di 32 Provinsi, menemukan bahwa masih membutuhkan agar 6 (enam) elemen kunci dipertahankan untuk menjawab persoalan dilapangan. Mulai dari hukum acara yang lebih berpihak pada korban, 9 bentuk kekerasan seksual (KS) yang masih terjadi di masyarakat; pencegahan kekerasan seksual sebagai langkah taktis penanganan kasus KS, pemulihan korban yang komprehensif, koordinasi dan pemantauan, juga adanya ketentuan pidana yang mengakomodir 9 bentuk KS.

“Kami berpandangan, bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dirubah menjadi TPKS tetap seharusnya tetap menjadi pijakan hukum bagi hak korban KS dan keluarganya. Dimana selama ini belum diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang. Beberapa elemen substansi yang sangat krusial untuk menjamin terpenuhinya hak-hak korban dan keluarganya justru hilang. Keterbatasan KUHAP dan beberapa kebijakan lainya, seharusnya menjadi titik tolak RUU TPKS untuk mengakomodir dan meperkuat hak korban. sehingga pemanfaatn RUU ini utuh untuk menjawab kebutuhan korban,” ujarnya.

Peran lembaga layanan milik masyarakat yang selama ini memberikan pelindungan korban serta memperkuat peran dan tangungjawab Negara perlu diakomodir sebagai langkah serius negara dalam penghapusan kekerasan seksual.

“Kami berpandangan bahwa pemangkasan 6 elemen kunci dalam draft awal menjadi langkah mundur bagaimana DPR memahami kompleksitas persoalan kekerasan seksual dilapangan selama ini. Adanya distorsi pengurangan jenis KS dari semula sembilan (9) jenis KS menjadi 4 (empat) jenis, menjukan bahwa ada kekurangan referensi dan kelemahan tim Baleg DPR dalam mengelaborasikanya dengan kasus-kasus KS yang terjadi di masyarakat Indonesia. Pendekatan hukum yang digunakan untuk pemangakasan bentuk KS menjadi tidak relevan,” ujarnya.

Padahal 9 jenis KS ini bukan diambil dari ruang hampa namun didasari atas pengalaman pendampingan korban KS yang didampingi oleh FPL selama ini. 5 bentuk KS yang dihilangkan dalam, tidak bisa dijawab dengan bentuk lain KS seperti pelecehan seksual (Pasal 2), Pemaksaan memakai alat kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), eksploitasi Seksual (Pasal 5) serta tindak pidana kekerasan seksual yang didiserta dengan perbuatan pidana lain lainya (6).

“Seperti dalam hal pembuktian, pemulihan, hukum acara pengalaman korban Pemaksaan Perkawinan, di Sulawesi, NTT dan NTB tidak bisa memotret persoalan kekerasan seksual yang ada di daerah. Pengalaman korban Perbudakan Seksual yang tidak terkait pelangaran HAM dalam kasus di Makasar dan Gatot Brajamusti. Pengalaman korban Pemaksaan Aborsi yang dikriminalisasi, pengalaman korban pemaksaan pelacuran, dan Perkosaan dengan menggunakan benda tumpul dan relasi kuasa. Serta tidak adanya aturan terkait kekerasan seksual berbasis online atau siber,” imbuhnya.

Dian Puspitasari, Pengacara Korban di Jawa Tengah menambahkan keterbatasan pasal yang mengatur hak korban untuk mendapatkan layanan pemulihan secara terpadu dan hak mendapatkan pendampingan dalam setiap proses peradilan juga menjadi salah satu catatan yang harus menjadi perhatian.

Bahwa tidak dijelaskanya Layanan Terpadu dan lembaga pendamping korban Terpadu baik berbasis masyarakat maupun pemerintah menjadi pertanyaan besar bagaimana negara memahami proses pendampingan korban kekerasan seksual.

Untuk itu FPL mendesak dan mendorong Baleg DPR RI yakni membuka ruang diskusi secara terbuka yang melibatkan masyarakat terutama yang memiliki pengalaman dalam melakukan pendampingan dan korban yang sudah menjadi penyintas untuk perubahan naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Memasukan enam (6) elemen kunci yang menjadi inti substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yakni Sembilan (9) jenis KS, Pemidanaan, Hukum Acara Pidana, Pencegahan, Pemulihan dan koordinasi dan pengawasan. Mengubah definisi tindak pidana pemaksaan hubungan seksual menjadi tindak pidana perkosaan. Kemudian, memasukan kebutuhan khusus korban KS dengan disabilitas dalam aspek pencegahan, penanganan dan pemulihan,” ujarnya.

Penulis : Randy Dilo

Barta1.Com
Tags: Dian PuspitasariForum Pengada Layanannur hasanahRUU Penghapusan Kekerasan Seksual
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
AMSI Sulut, Google News Initiative dan CekFakta Gelar Pelatihan Literasi Berita

AMSI Sulut, Google News Initiative dan CekFakta Gelar Pelatihan Literasi Berita

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Difasilitasi Plt Bupati Sitaro, Masjid Al Jihad Ulu Siau Terima Bantuan Hewan Kurban dari Gubernur 26 Mei 2026
  • Marvein Hontong Ditunjuk Plt Ketua DPRD Sangihe, Proses Pergantian Dimulai 26 Mei 2026
  • Jelang Idul Adha, Bupati Sangihe Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden 26 Mei 2026
  • Mahasiswa Teknik Mesin Polimdo Raih Juara 2 Lomba Welding Nasional di Jakarta 26 Mei 2026
  • Gunakan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kades Tule Utara 26 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In