Sangihe, Barta1.com – Ramai pembicaraan soal prasyarat kartu vaksinasi Covid-19 dalam berbagai urusan tertentu di Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditanggapi Kadis Kesehatan yang juga Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dr Jopy Thungari menerangkan bahwa kewajiban kartu vaksinasi hanya dilakukan dalam pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS). “Permintaan SKBS pada dasarnya kami meminta ada vaksinasi. Cuma memang kita sudah koordinasi bahwa sekarang kan vaksin susah. Orang mau vaksin tapi tidak tersedia layanan vaksin, sehingga kita juga tidak kaku-kaku ketat,” kata Thungari kepada Barta1.com, Selasa (24/8/2021) lalu.
Sementara untuk pelayanan administrasi lainnya Thungari tak menampik meski ada beberapa instansi menanyakan kartu vaksinasi dalam beberapa urusan, namun demikian dirinya kembali menegaskan bahwa kartu vaksin biasanya diminta dalam pengurusan surat keterangan berbadan sehat. “Ada beberapa kantor yang menerapkan, artinya dalam rangka pencegahan covid, ada manfaat juga,” ujarnya.
Untuk mewajibkan kartu vaksinasi dalam urusan publik, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menurutnya belum sepenuhnya siap karena keterbatasan jumlah vaksin dan orang yang sudah menerima vaksinasi. “Kalau melihat kondisi sekarang bahwa kita wajibkan sementara kita tidak bisa menyiapkan layanan vaksin karena vaksinnya tidak ada, jadi kita katakan ke teman-teman kita bijaksanai,” jelasnya.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post