Manado, Barta1.com — Anggota DPRD Sulawsi Utara, Yongkie Limen, nampak geram saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut. Politisi Partai Golkar ini kesal dengan jawaban dinas terkait persoalan izin tambang emas di Pulau Sangihe.
“Jawaban dari ESDM ini membingungkan, baiknya (nama) dirubah jadi dinas pasar saja,” seloroh legislator yang dikenal blak-blakan itu, di ruang Komisi III DPRD Sulut, Senin (28/06/2021).
Pemicu ketegangan antara kedua pihak dimulai dari pernyataan staf Dinas ESDM Sulut soal kewenangan penerbitan izin tambang emas di Sangihe, yang tengah mencuat belakangan ini. Kedua staf, Ronald Rumagit dan Donny Boyoh menjelaskan daerah tidak memiliki kewenangan penerbitan izin tambang tersebut.
Semua kewenangan ada di pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menjadi aturan Minerba teranyar di Indonesia.
“Di situ menjelaskan setelah UU nomor 3 terbit dalam masa 6 bulan setelah itu, kewenangan ada di pemerintah pusat, baik secara perizinan dan pengawasan. Dan sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) daerah tentang pertambangan,” ungkap Ronald.
Aturan telah meminta kewenangan perizinan yang sebelumnya ditangani pemerintah daerah, kini menjadi urusan pemerintah pusat. Tak hanya izin saja, tapi juga dalam pembinaan dan pengawasan.
“Itu pak, yang menjadi dasar kewenangan perizinan dan pengawasan ada di pemerintah pusat, sambil menunggu PP daerah yang sementara digodok,” ulas dia lagi..
Namun Yongkie meminta pemerintah daerah jangan hanya bisa menyebut kewenangan ada di pusat. Karena menurut dia, tambang di Sangihe juga berdasarkan rekomendasi dari Dinas ESDM Sulut.
“Itu Manumpil (nama salah satu pejabat di Pemprov Sulut) yang menandatangani. Jadi, jangan hanya bisa merekomendasi. Di lapangan harus ada yang pertanggungjawaban juga. Jangan mengurus ijin dinas ESDM Sulut paling depan, saat ditanya, jawabnya kewenangan pusat,” tegas Yongkie.
“Saya bingung dengan dinas ESDM ini, logikanya di mana, luas pulau hanya 72 ribu hektar kemudian izin eksploitasi 42 ribu, terhitung 56 persen di babat habis pulau kecil ini. Ini logikanya di mana, sudah gila semua ini. Bodoh skali dinas ESDM ini, kalian harus tanggungjawab, ubah berikut nama dinasnya, jadi dinas pasar,” ujar Yongkie dengan nada tinggi.
Legislator Amir Liputo meminta ESDM Sulut tidak sembarangan berpendapat. Aturan Minerba terbaru itu menurut dia juga menata manfaat yang diterima pemerintah daerah, juga memperkenankan kewenangan izin pertambangan batuan ke pemerintah provinsi. Peran pemerintah daerah sendiri segera disusun lewat peraturan pemerintah.
“Berikut Kepala Dinas ESDM harus hadir dalam RDP, jangan seperti ini jawabannya seakan pasrah dengan keadaan, kalian harus tahu pemerintah daerah bagian dari perpanjangan tangan pemerintah pusat, masa tidak ada kewenangan sama sekali. Jik kalian tidak ada kewenangan, anggaran buat kalian berikutnya tidak kami cairkan, kan sudah tidak ada kewenangan,” tegas Amir. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post