Sitaro, Barta1.com — Meski di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kelurahan Tatahadeng di Kabupaten Kepulauan Sitaro terus memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. Namun demikian mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak atau 3M, menjadi hal prinsip atau diwajibkan bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung di kantor tersebut.
“Bukan hanya masyarakat yang diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. Tapi setiap tamu yang datang bahkan aparat dan staff dikantor wajib menjalankan 3M,” tukas Lurah Tatahadeng, Riki Ronald SE, Senin (28/06/2021)
Meski begitu menurut Riki, pelayanan yang prima menjadi hal yang utama dalam melayani masyarakat.
“Saat ini masyarakat diperhadapkan dengan berbagai kesulitan karena pandemi, sehingga kami tetap berupaya memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat,” kata dia. (*)
Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post