Manao, Barta1.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulut menggelar sosialisasi program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Rabu (23/6/2021).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Mintje Wattu dalam menuturkan anggota Korpri Kota Manado telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan setiap periode Desember 2019. Program perlindungan yang diikuti adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.
“Sejak periode Desember 2019 sampai dengan Mei 2021, iuaran Korpri yang telah dibayarkan kepada kami adalah sebesar Rp 494.000.000,00, dan sejak periode Desember 2019 sampai dengan Mei 2021. Kami telah membayarkan jaminan kematian 26 anggota Korpri kepada ahli waris di Kota Manado yang masing-masing sebesar Rp 42.000.000,00 dengan total klaim yang telah dibayar adalah Rp 1.092.000.000. Klaim itu telah ditransfer ke masing-masing ahli waris anggota Korpri,” kata Wattu.
Adapun laporan yang dimaksud, untuk menawarkan penambahan program JHT agar meningkatkan kesejahteraan anggota Korpri kota Manado yang bisa diterima ketika mencapai usia pensiun/purna tugas.
“Perbedaanya adalah ketika pada salah satu persero, ketika telah pensiun yang akan diterima dihitung berdasarkan golongan, tetapi nanti diterima apabila menjadi peserta program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan bukan dihitung berdasarkan golongan, melainkan berdasarkan berapa besar iuran dan berapa besar pengembangan bunga yang akan diterima, baik dari iuran maupun dari saldo yang dimiliki,” tambah Wattu.
Tersedia juga aplikasi BPJSTKU, bahkan bisa setiap saat mengecek besar saldo, pengembangan, dan bisa mensimulasi sendiri untuk 5 tahun kedepan saldonya berapa. Program ini lebih besar bunganya, dari pada bunga deposito perbankan. Iuran program JHT adalah 5,7 % dari upah yang dilaporkan.
Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Manado, Micler Lakat, merespon positif atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Karena mencerminkan tingginya komitmen dan sinergitas dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan konsumen. Dalam hal ini, seluruh anggota Korps di kota Manado.
“Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang sangat baik bagi kita anggota Korpri. Dan perlu kita apresiasi bersama, karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil negara, maka ini sangat jelas bahwa kita mendapatkan manfaat perlindungan dari hal-hal tersebut,” ungkap Lakat yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Korpri Kota Manado.
Kadis Ketenagakerjaan Manado, Donald Supit bersama pihak BPJS akan melanjutkan tahapan ini ke tiap perangkat daerah. “Agar supaya hari ini pimpinan-pimpinan SKPD yang mendapat sosialisasi kedepan mau mengikuti program ini,” pungkas Supit.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Setda Kota Manado, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Manado, pejabat eselon II, III, dan IV, Kadis Ketenagakerjaan, serta Camat se-Kota Manado. Dan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan gugus tugas Covid-19, seperti wajib memakai masker dan menggunakan handsanitizer.
Peliput : Randy Dilo


Discussion about this post