Manado, Barta1.com — Kabar pemecatan salah satu aparatur sipil negara bidang kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sitaro, dr Vanny Tamansa, ditanggapi Toni Supit. Legislator DPRD Sulut dari dapil Nusa Utara ini menyatakan hal tersebut prosedural.
“Pemecatan terhadap dokter Vanny Tamansa sudah sesuai dengan proses, di mana dokter ini sudah tidak pernah masuk tugas. Jadi prosesnya terjadi pemecatan menurut badan kepegawaian daerah (BKD) seperti itu,” ungkap Toni saat diwawancarai Barta1.com, di ruangan staf komisi III DPRD Sulut, Rabu (09/06/2021).
Mantan Bupati Kepulauan Sitaro 2 periode itu menjelaskan, dokter Vanny sudah sering mendapatkan peringatan, sampai pada titik akhir dilakukanlah pemecatan. Sebelum keputusan itu diambil, terlebih dahulu diturunkan pangkatnya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Jika tidak masuk tugas menjadi hal yang buruk, akan berimbas kepada pegawai lain nantinya, dokter ini kurang lebih 2 tahun tidak masuk tugas,” jelas suami dari BUpati Sitaro Evangelian Sasingen itu.
Toni menambahkan, di zaman ia menjabat Bupati, dokter Vanny pernah diangkat menjadi direktur Rumah Sakit (RS).
“Dan saya sudah bertanya langsung ke pihak BKD, proses pemberhentian dokter Vanny sudah sesuai dengan proses yang berlaku. Sudah ada teguran, sudah ada penurunan pangkat dan diberikan kesempatan lagi. Tapi, apel saja tidak pernah datang, untuk itu, sampai pada tahapan akhir yaitu pemecatan,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post