Manado, Barta1.com — Masyarakat sudah merasakan langsung sentuhan pembangunan di Likupang Minahasa Utara. Menuju ke sejumlah destinasi wisata di kawasan ini, pengunjung akan melalui ruas jalan yang lebar dan nyaman. Tapi di balik pembangunan itu, ada sesuatu yang terlupakan.
“Pembangunan jalan ini tak meminta permisi ke masyarakat, itu laporan yang kami terima saat turun lapangan,” cetus legislator PDIP Agustien Kambey, saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) di ruang Rapat Komisi III DPRD Sulut, Senin (31/05/2021).
Paket ruas jalan Likupang antara lain menghubungkan Desa Marinsouw dan Desa Pulisan. Lokasi tersebut masuk dalam rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata yang digeber pemerintah pusat beberapa tahun terakhir. Di dua desa itu ada objek wisata pantai yang indah, Pantai Pall dan Pulisan.
Pembangunan akses yang menghubungkan kedua destinasi pariwisata tersebut memakan lahan seluas 1400 Hektar. Kambey melanjutkan, sebagian besar lahan adalah milik Keluarga Mantiri.
“Keluarga Mantiri tak mempersoalkan jalan itu dibuat, tapi kata mereka pemerintah tidak pernah minta izin atau melapor,” sebut Kambey.
Soal masalah itu., Kepala Dinas PUPR Adolf Harry Tamengkel menjelaskan proses perizinan sudah berjalan. Pembangunan sendiri dilaksanakan PT Empatbelas.
“PT Empatbelas sudah ada izin-izinnya dan kami setiap minggunya turun ke lapangan karena meninjau Kawasan Ekonomi Khusus di daerah Likupang,” jelas Tamengkel. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post