Manado, Barta1.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penangan Covid-19 tinggal menunggu waktu Gubernur Sulut untuk diparipurnakan. “Perda Covid-19 sudah selesai pembahasan. Tinggal menunggu waktu Gubernur untuk diparipurnakan,” ungkap Melky Jakhin Pangemanan, Anggota Panitia Khusus (Pansus), di Lantai 2 DPRD Sulut, Senin (10/5/2021).
Perlu diketahui, DPRD Sulut sudah merampungkan Perda Covid-19 ini, dimana hasil fasilitasi dari Kemendagri juga sudah diserahkan ke DPRD Sulut. “Semuanya sudah kami sinkronisasi terkait Perda Covid-19 ini. Prinsipnya di Pansus yang diberikan kewenangan ke Komisi IV semuanya sudah tuntas. Pimpinan DPRD sudah tuntas, sudah tidak ada persoalan lagi terkait perda covid-19 ini,” tuturnya.
Sekali lagi, Perda Covid-19 ini tinggal menunggu waktu Gubernur Sulut untuk diparipurnakan.
Peliput : Meikel Pontolondo, Ferdinand L, Putong (editor)
Discussion about this post