Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Normans Luntungan, melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja di Ruang Komisi II DPRD Sulut, Senin (26/10/2026). Ia menilai, rapat tersebut tidak efektif apabila masukan anggota dewan tidak dapat memengaruhi isi laporan maupun perencanaan anggaran.
“Membuat rapat seperti ini, tetapi tidak mengubah apa yang sudah tertulis, sebenarnya tidak ada gunanya. Lebih baik, sebelum RDP, ada pembahasan terlebih dahulu dengan kami,” ungkap Normans.
Ia bahkan mengakui datang terlambat karena menganggap rapat tersebut tidak penting jika hanya menjadi forum penyampaian laporan tanpa ruang untuk melakukan perubahan.
“Karena itu saya datang terlambat, karena rapat ini tidak penting. Bicara-bicara pun tidak bisa mengubah apa yang ditulis dalam laporan setiap mitra kerja ini,” tegasnya.
Menurut Normans, daripada menghabiskan waktu dalam rapat yang hanya diisi pembicaraan tanpa menghasilkan perubahan, lebih baik mekanisme pembahasannya diperbaiki sejak awal.
Ia meminta agar setiap rancangan anggaran terlebih dahulu dibahas bersama komisi terkait sebelum ditetapkan, sehingga anggota dewan memiliki kesempatan untuk memberikan masukan yang benar-benar dipertimbangkan.
“Kalau boleh, sebelum Bapak-Ibu menetapkan anggaran ini, harus dibahas dengan kami supaya bisa diberikan masukan. Kalau masukan diberikan, tetapi tidak bisa mengubah apa pun, buat apa rapat? Hanya membuang waktu saja. Seharusnya, sebelum dianggarkan, dibahas terlebih dahulu bersama Komisi II DPRD Sulut,” katanya.
Normans menilai, tanpa mekanisme pembahasan yang memberikan ruang bagi anggota dewan untuk menyampaikan pendapat dan memengaruhi kebijakan, RDP berisiko hanya menjadi kegiatan seremonial.
“Yang penting ada foto dan sudah dirapatkan dengan Komisi II. Padahal, Komisi II tidak bisa bersuara apa-apa,” kritiknya.
Soroti Program Pertanian dan Peternakan
Kritik tersebut juga disampaikan Normans ketika menyoroti program Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut yang dinilainya belum mengakomodasi kebutuhan bantuan air bagi masyarakat, terutama saat musim kemarau.
Menurutnya, sektor pertanian dan peternakan tidak cukup hanya mengandalkan bantuan bibit dan pupuk. Ketersediaan air juga harus menjadi perhatian utama agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Seharusnya, dinas pertanian dan peternakan ini menyediakan dukungan air saat musim kemarau. Namun, di sini tidak ada bantuan air,” ujarnya.
Ia mempertanyakan efektivitas program bantuan bibit dan pupuk apabila masyarakat justru mengalami kesulitan mendapatkan air untuk menunjang kegiatan pertanian.
Karena itu, Normans mendorong agar pengadaan atau penyediaan air dimasukkan dalam program yang direncanakan, mengingat kebutuhan masyarakat tidak hanya terbatas pada bibit dan pupuk.
“Kalau boleh, diadakan pengadaan air dalam program yang dibuat ini. Sebab, masyarakat saat ini bukan hanya membutuhkan pupuk dan bibit, tetapi lebih membutuhkan air, apalagi di daerah Sitaro,” imbuhnya.
Inggrid Sondakh Jelaskan RDP Digelar atas Instruksi Pimpinan
Menanggapi kritik tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sulut, Inggrid Sondakh, menjelaskan bahwa pelaksanaan RDP merupakan tindak lanjut atas instruksi pimpinan DPRD Sulut yang disampaikan dua hari sebelumnya.
Ia mengatakan, seluruh komisi, mulai dari Komisi I hingga Komisi IV, diminta menggelar RDP bersama mitra kerja masing-masing dalam rangka pembahasan yang berkaitan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2027.
“RDP yang dibuat ini diinstruksikan oleh pimpinan dewan sejak dua hari yang lalu, di mana Komisi I hingga IV diminta melakukan RDP bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan yang dikaitkan dengan APBD Induk 2027. Berdasarkan instruksi itu, masing-masing komisi mengundang mitra kerja,” jelas Inggrid.
Ia menambahkan, undangan kepada mitra kerja baru disampaikan sehari sebelum pelaksanaan rapat. Hal itu, menurutnya, turut memengaruhi kesiapan pihak-pihak yang diundang.
Inggrid juga menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima petunjuk dari pimpinan dewan dua hari sebelumnya. Setelah itu, informasi disampaikan melalui grup komunikasi dan staf diminta segera menghubungi pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
“Jadi, saya mewakili teman-teman juga. Kami baru mendapatkan undangan kemarin. Kami baru mendapat petunjuk dari pimpinan dua hari yang lalu, kemudian dimasukkan ke grup dan berkomunikasi dengan staf agar secepatnya menghubungi para pimpinan SKPD. Karena ini bagian dari APBD Induk, saya menyampaikan bahwa SKPD harus hadir langsung, sebab yang dibahas adalah APBD Induk,” tambahnya.
Terkait dokumen yang baru diserahkan oleh mitra kerja, Inggrid menilai kondisi tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada SKPD, mengingat pemberitahuan pelaksanaan RDP dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa RDP bukanlah kegiatan yang tidak penting. Namun, ia mengakui bahwa pembahasan akan lebih ideal apabila dilaksanakan lebih awal, sebelum tahapan penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Rapat ini bukan tidak penting, tetapi alangkah baiknya kalau kami mengadakan RDP terlebih dahulu sebelum keluar PPAS. Jadi, itu sudah disampaikan tadi,” tutupnya.(*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post