Sangihe, Barta1.com – Menyikapi rencana produksi perusahaan tambang yang bernaung di bawah PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dengan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 42000 (ha) di sejumlah wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Secara tegas Badan Adat Kepulauan Sangihe menolak jika pulau dengan luasan hanya 736 km2 akan menjadi tetempat pengerukan perusahaan tambang. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Badan Adat, Olden Ambui. “Bayangkan nanti akan jadi apa masyarakat Sangihe dengan penyakit segala amcam karena memang pencemaran akan terjadi di sana, jika tanah bumi ini akan dikeruk ke permukaan,” kata Ambui.
Ia juga mengatakan Sangihe adalah tanah adat yang pada realitasnya saban tahun didoakan dalam prosesi adat Tulude. Jadi pembongkaran atau perusakan lingkungan yang dinilainya ini dilakukan secara sadar jelas bertentangan dengan nilai-nilai budaya orang Sangihe.
“Tahun 2020 Subtema Upacara Adat adalah dalam rangka memelihara melestarikan lingkungan alam ciptaan Tuhan. Kita juga harus berfikir ke situ, untuk apa kita melaksanakan upacara adat Tulude, ini adalah bahagian mendoakan agar alam ini, lingkungan ini tetap lestari, jauh dari segala bencana. Tapi kalau ini sudah mau dibongkar secara sadar, ini kan dibongkar secara sadar bukan tidak sadarsadar,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (31/3//2021).
Ambui juga mengatakan kelembagaan Badan Adat Kepulauan Sangihe akan segera melakukan pernyataan sikap menolak secara resmi kehadiran perusahaan tambang di Pulau Sangihe agar tersampaikan kepada seluruh masyarakat Sangihe dimana pun berada.
“Secapatnya akan dibuat pernyataan sikap secara resmi, bahwa daerah ini adalah daerah adat. Saya yakin perjuangan ini meskipun penuh derita pasti manfaatnya akan diterima oleh seluruh masyarakat Sangihe,” Ungkapnya sambil memberikan motivasi untuk terus berjuang.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post