Manado, Barta1.com – Anggota Komisi I DPRD Sulut, Winsulangi Salindeho mempertanyakan proses pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) kepada Biro Pemerintahan Pemprov Sulut. “Sampai dimana proses pemberhentian JAK,” tanyanya pada rapat dengar pendapat antara Komisi 1 dan Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, di Ruang Komisi I, Selasa (23/3/2021).
Kata dia, kemarin terlihat ada karangan bunga duka yang terpampang di depan DPRD Sulut. “Saya kira siapa yang sudah mati. Untuk itu saya mempertanyakan sampai dimana proses pemberhentian JAK,” jelasnya.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy S Kumendong mengatakan, terkait kasus JAK sudah berproses. Dan semua hasil yang diparipurnakan di DPRD Sulut sudah diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jemmy menambahkan, beberapa persyaratan sudah dilengkapi dan diberikan ke Kemendagri. “Dimana dokumen surat-menyurat atau persyaratan bisa dilihat melalui online. Bisa dilihat langsung persyaratan 1 sampai 9 sudah kami kirim ke Pak Gubenur dan pada 8 Maret 2021 ke Kemendagri,” tuturnya.
“Namun ini merupakan kasus yang baru dan pihak Kemendagri meminta tambahan dokumen-dokumen kelengkapan. Dan saya sudah menyampaikan kepada pihak Sekretariat DPRD Sulut untuk dilengkapi akan dokumennya,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post