Manado, Barta1.com – Bunga kiriman dari Gerakan Perempuan Sulut (GPS) lawan kekerasan perempuan dan anak di Kantor DPRD Sulut sudah tidak terlihat lagi, Senin (22/3/2021). Tidak terlihatnya karangan bunga yang dikirim pagi tadi diduga dibuang oleh pihak tidak bertanggungjawab. Dimana tindakan tersebut melangkahi kebebasan berpendapat.
Pasalnya, rangkaian bunga dikirim ke gedung DPRD Sulut guna menyampaikan dukacita mendalam atas matinya rasa kemanusiaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Partai Golongan Karya (Golkar) Sulut dan Fraksi Golkar di DPRD Sulut terhadap kasus James A Kojongian (JAK) yang terkesan dibela partai.
Hal ini ditanggapi Juru Bicara GPS, Pdt Ruth Ketsia Wangkai, Senin (22/3/2021). Menurutnya, akan rasa kekecewaan ketika mendengarkan kabar karangan bunga tersebut dibuang. “Kami sangat kecewa karena bunga papan itu adalah bentuk ekspresi kami GPS lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak DPD I Partai Golkar Sulut, yang mengaktifkan kembali JAK sebagai Ketua Harian DPD 1 Partai Golkar,” jelasnya.
Lanjutnya, itu tindakan inkonstitusional, melanggar sumpah, janji, dan kode etik yang sudah diputuskan DPRD Sulut pada sidang Februari yang lalu bahwa JAK diberhentikan dari Wakil Ketua DPRD Sulut. Kemudian pemberhentian selanjutnya sebagai anggota diserahkan kepada mekanisme partai yang bersangkutan. Ketika itu sudah menjadi keputusan, mestinya DPD 1 Partai Golkar menindaklanjuti pemberhentian itu dengan menggantikan kader yang memiliki komitmen bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menegaskan, kekecewaan dari GPS atas kirim papan bunga yang di buang, karangan bunga semestinya diapresiasi sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi oleh siapa pun karena ini proses demokrasi untuk menegakan keadilan.
“Dengan dibuangnya bunga ini, itu pelanggaran terhadap berpendapat dan berekspresi dan itu dilindungi oleh undang-undang (UU). Bunga itu kami kirim tadi subuh. Kenapa dibedakan mengirimkan bunga ucapan terimakasih tetap ada di Kantor DPRD Sulut. Lalu mengapa bunga ini dibuang. Bunga itu bagian dari ekspresi GPS dengan cara damai dan elegan, bukan kami datang dengan cara demonstrasi dan anarkis. Justru ini ungkapan rasa kemanusiaan dengan mengirimkan rangkaian bunga karena sudah mati rasa DPD I Partai Golkar Sulut,” tegasnya.
Sekali lagi, karangan bunga itu ditujukan untuk dua alamat diantaranya, DPD 1 Partai Golkar Sulut dan Fraksi Partai Golkar Sulut di DPRD sebagai bentuk duka cita.
Sedangkan Sekwan DPRD Sulut, Glady Kawatu mengatakan, karangan bunga ucapan merupakan wujud pernyataan pendapat dan aspirasi masyarakat dalam hal ini GPS yang disampaikan di kantor dewan wajib dihargai dan dihormati dikarenakan kantor dewan adalah rumah rakyat. “Saya yang meminta memajang di depan kantor agar pimpinan dan anggota membaca aspirasi dimaksud, sepulang dari rumah duka saya heran karangan bunga tersebut sudah tidak ada. Saya meminta Kabag Umum menempatkan kembali di depan dan mencari tahu siapa yang memindahkannya dan atas petunjuk siapa. Jadi, bukan atas petunjuk Sekwan, tapi bersyukur sudah dikembalikan di tempat semula. Demikian saya ucapkan terimakasih,” ungkapnya.
Kabag Umum, Jhon H Paerunan menambahkan, akan menindaklanjuti oknum yang membuang bunga tersebut melalui CCTV dan akan memberikan sanksi.
Peliput : Meikel Pontontolondo
Discussion about this post