• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Baradja Tak Merasa Hina Wabup Helmud Hontong di Ruang Publik

by Redaksi Barta1
15 Februari 2021
in Daerah, News
0
Baradja Tak Merasa Hina Wabup Helmud Hontong di Ruang Publik

Proses persidangan ketiga kasus penghinaan terhadap Wakil Bupati Sangihe. (foto: istimewa)

0
SHARES
796
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Nader Baradja masih terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Persidangan yang melibatkan Baradja yang notebenennya merupakan salah satu Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe itu sudah memasuki persidangan ke empat yaitu sidang tuntutan.

“Sekitar minggu depan atau dua minggu lagi diagendakan sidang tuntutan. Kalau sudah tuntutan kita lihat nanti apakah terdakwa ada agendanya seperti pembelaan. Yang pasti minggu depan agendanya tuntutan,” kata Yunardi, SH MH, Kajari Kepulauan Sangihe belum lama ini.

Ia juga menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada terdakwa Nader Baradja, yaitu Pasal 310 dan Pasal 311. “Untuk Pasal 310 ancamannya 9 bulan penjara, sedangkan Pasal 311 ancamannya 11 tahun penjara. Nanti itu akan dilihat oleh JPU-nya berdasarkan fakta-fakta pesidangan yang ada, dituntutan nanti akan dibuktikan oleh JPU-nya pasal yang mana akan dipakai,” katanya.

Helmud Hontong sebagai korban atas kasus tersebut mengatakan dirinya menghormati segenap proses persidangan yang sudah berjalan. Dia secara pribadi telah memaafkan penghinaan yang ditujukan kepadanya, namun demikian dirinya tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan. “Saya menghormati proses persidangan, setiap agenda sidang saya terus ikuti. Kalau soal memaafkan, jauh hari sebelumnya yang bersangkutan sudah saya maafkan. Namun bukan berarti kasus ini saya tarik. Proses hukum terus berjalan sampai ada putusan pengadilan. Buktinya sekarang ini sudah persidangan yang ke empat kali,” kata Hontong kepada awak media.

Sementara itu, Nader Baradja ketika dimintai keterangan belum lama ini pasrah terhadap proses persidangan yang melekatkan dirinya sebagai terdakwa. “Biarkan dia berproses sesuai dengan pandangan hakim. Pokoknya keterangan-keterangan yang disampaikan tinggal dinilai oleh mereka,” ujarnya.

Soal menghina atau tidak, Baradja mengatakan dirinya tak melakukan penghinaan di forum terbuka atau di ruang publik. Dirinya justru mempertanyakan siapa yang merekam dan menyebarkan rekaman pembicaraannya.

“Kita kan bacerita of the record dua orang. Kalaupun cerita itu tersebar dimana-mana, tapi yang menyebarkan itu siapa? Siapa yang berekam. Tapi menurut kita, kita kan tidak melakukan penghinaan di forum terbuka atau di ruang publik Itukan cuma cerita dua orang,” ungkap dia.

Nader meminta perkara yang melibatkan dirinya agar tidak menjadi polemik diberbagai media. “Nanti biarlah, hakim yang menilai. Ini barang sudah sampai di pengadilan, jadi ini barang sudah tidak boleh berpolemik,” pungkas dia.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: helmud hontongnader bardaja
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
5 Pendaki Wanita Rayakan Valentine di Gunung Piapi Talaud

5 Pendaki Wanita Rayakan Valentine di Gunung Piapi Talaud

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Terkait PT Futai, Koalisi – Warga Tanjung Merah Gugat Gubernur Hingga Walikota Bitung ke PTUN Manado 10 Juli 2026
  • Bupati Michael Thungari Lantik 16 Pejabat untuk Perkuat Kinerja Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sangihe Hari Ini 9 Juli 2026
  • Pegadaian Area Manado 2 Gelar Khitanan Massal Gratis bagi 65 Anak di Bitung 9 Juli 2026
  • Pitrex Saliareng Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Desa Tule Utara 9 Juli 2026
  • BPBAT Tatelu dan Polimdo Resmi Jalin Kerja Sama, Perkuat Vokasi dan Pengembangan Perikanan Budidaya 9 Juli 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In