• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Fokus Opini

‘Pam Swakarsa: Patologis di Dalam Negara Demokratis’

by Agustinus Hari
31 Januari 2021
in Opini
0
‘Pam Swakarsa: Patologis di Dalam Negara Demokratis’

Ilustrasi. (foto: istimewa)

0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Taufik Poli

Presiden Joko Widodo resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi pada Rabu, 27 Januari 2020 di Istana Kepresidenan. Listyo Sigit yang sebelumnya berpangkat Komisaris Jendral Polisi dan memiliki jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri kini naik pangkat menjadi Jenderal dan menempati jabatan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri).

Listyo Sigit adalah calon Kapolri tunggal yang diusung oleh Presiden Jokowi. Listyo disebut-sebut sebagai orang kepercayaan presiden yang sempat menjadi ajudannya. Banyak pengamat menilai Jenderal Listyo sebagai seorang reformis, yang mempunyai integritas untuk mereformasi Polri. Ia dinilai sebagai wajah yang berprestasi, yang mampu membawa Polri lebih maju.

Tetapi yang menjadi persoalan di masyarakat sipil adalah wacana Kapolri menghidupkan kembali Pasukan Pengaman Masyarakat atau Pam Swakarsa yang menjadi kontrofersial pada masa Orde Baru.

Wacana dihidupkannya kembali Pam Swakarsa juga termaktub di dalam Peraturan Polri No. 4 Tahun 2020. Dalam aturan itu, Pam Swakarsa terdiri dari petugas satuan pengaman (Satpam) dan satuan keamanan lingkungan (Satkamling) di lingkup masyarakat.

Dengan pembentukan Pam Swakarsa, negara berencana merekrut masyarakat sipil di lingkungan kawasan, permukiman, hingga perkantoran untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat, khususnya di masa pandemi virus corona.

Pam Swakarsa sebelumnya adalah kelompok masyarakat sipil yang dibentuk ABRI pada masa Orde Baru sebagai kelompok yang menghadang gerakan pro-demokrasi dari aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa. Mereka identik dengan kekerasan, karena dalam sejarahnya memang menggunakan kekerasan untuk membendung protes masyarakat sipil dan mahasiswa.

Pada awalnya Orde Baru menggunakan milisi sipil seperti Pam Swakarsa untuk mengamankan Sidang Istimewa (SI) MPR 1998. Tetapi di dalam dinamikanya, kelompok ini dihadap-hadapkan dengan gerakan pro-demokrasi waktu itu. Politik semacam ini sudah familiar di era Orde Baru, bahkan sejak Indonesia masih pada era kolonialisme, yaitu apa yang disebut sebagai politik devide et impera atau politik pecah belah, yakni upaya membentur-benturkan rakyat untuk kepentingan politik dari elite tertentu.

Pam Swakarsa dan Konteks Politik Demokratis

Kemunculan milisi sipil seperti Pam Swakarsa selalu menjadi dua wajah yang berbeda dari demokrasi, disatu sisi demokrasi menolak upaya-upaya kekerasan dan menyerahkan tindakan-tindakan kekerasan tersebut ke dalam mekanisme negara hukum demokratis, dan di sisi lain, kelompok pengguna kekerasan ini dibentuk sengaja oleh pemerintahan yang menjalankan sistem demokrasi.

Patut untuk bertanya, apa urgensi mengaktifkan kembali Pam Swakarsa? Jika dalilnya adalah stabilitas politik, kondisi kedaruratan apa yang dapat mengancam stabilitas sosial dan politik hari ini? Patut untuk selalu menyimpan curiga terhadap hasrat negara untuk menciptakan stabilitas sosial politik. Sejauh yang diketahui, stabilitas politik atau tertib politik adalah cara rezim otoriter mengamankan posisi dan memuluskan agenda tanpa interupsi dari masyarakat sipil. Orde Baru mengajarkan banyak soal ini.

Demokrasi lahir dari kondisi kedaruratan, di mana konstitusi ditangguhkan, kekerasan dijalankan, rezim ditumbangkan. Semuanya terjadi akibat gairah untuk menegakkan demokrasi. Setelah demokrasi tegak, kekuasaan tidak bisa lagi melaksanakan kondisi kedaruratan tanpa keadaan darurat sama sekali, bahkan sekecil upaya seperti tertib politik. Dalam sistem yang sudah demokratis, tidak ada alasan bagi rezim poltik manapun untuk memberlakukan keadaan darurat tanpa prosedur dan aturan demokratis, semua diserahkan kepada konstitusi yang adil yang menjadi panduan menjalankan pemerintahan.

Dalam struktur politik oligarkis seperti Indonesia, bukan tidak mungkin upaya menciptakan tertib politik adalah untuk kepentingan bisnis, salah satunya dengan metode membentuk pengamanan tambahan dari sipil. Entitas pengamanan ini cocok dengan iklim politik yang tertib dan sedang dalam proses pembangunan ekonomi, mereka dapat berkorespondensi dengan kepentingan bisnis, yang kemudian membentuk apa yang kita kenal sebagai politico-business alliance.

Mereka yang mengkaji ekonomi-politik Indonesia dari era Orde Baru dan Pasca-Orde Baru memahami relasi politik dan bisnis semacam ini turut membentuk struktur politik oligarkis, di mana tertib politik menjadi metode andalan, dan pembangunan ekonomi diglorifikasi sedemikian rupa.
Dalam setting politik yang tetap dinamis, menciptakan milisi sipil untuk agenda tertib politik demi menjaga kepentingan politico-business alliance menjadi mungkin. Kecuali mereka yang tidak setuju pasti mempunyai pandangan bahwa politik selalu dalam kondisi tetap dan teratur. Jika mereka demikian, konsekuensi logisnya adalah membenarkan tertib politik sebagai bagian dari politik itu sendiri.

Lagi pula, keperluan untuk membentuk pengamanan dari sipil tidak mendapatkan relevansinya hari ini. Pertama, dalam suatu asosiasi sipil yang diberikan simbol kepolisian tertentu, potensi abuse of power sangat tinggi. Kita masih melihat banyak perwira yang melanggar hukum, apalagi masyarakat yang minim pengetahuan hukum diberikan fungsi pengamanan. Dalam konteks ini, pendidikan hukum lebih relevan dilaksanakan dan lebih humanis dibandingkan membentuk Pam Swakarsa.

Kedua, di dalam politik demokratis, gangguan keamanan sudah mempunyai cara penyelesaiannya secara terhormat, yaitu lewat peradilan yang menghormati rule of law yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, Pam Swakarsa mendapatkan irelevansinya, dan yang tetap relevan adalah penghormatan terhadap rule of law itu sendiri.

Ketiga, Pam Swakarsa adalah memori kolektif masa lalu yang identik dengan kekerasan dan bagian integral dari kepentingan negara. Dengan demikian, kesalahan di masa lalu tidak bisa diulangi kembali hari ini. Jika tetap demikian, negara sama saja menambah hutang mengenai Hak Asasi Manusia. Dibandingkan membangkitkannya, alangkah terhormatnya pemerintah menyelesaikan hutang HAM di masa lalu.

Pada akhirnya, kehadiran Pam Swakarsa merupakan patologis di dalam negara hukum demokratis. Membentuk satuan pengaman dari sipil yang belum mempunyai kejelasan dan bentuk pertanggung-jawabannya berpotensi menggerogoti demokrasi dari dalam. Dan lebih jauh, membiarkan budaya kekerasan subur ditengah masyarakat yang budaya demokratisnya masih prematur.
Pam Swakarsa sebagai patologis di dalam negara demokrasi harus segera mendapatkan “obatnya”. Penghormatan nilai-nilai demokrasi dan menciptakan rasa yang tinggi akan demokrasi merupakan obat dari kondisi patologi politik tersebut.

M Taufik Poli adalah mahasiswa Ilmu Politik FISIP UNPI Manado

Barta1.Com
Tags: M Taufik Polipam swakarsa
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
7 Maling Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Tim Maleo Polda Sulut

7 Maling Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Tim Maleo Polda Sulut

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Golkar Sitaro Himbau Kader Tidak Turun di Aksi Damai 10 Mei 2026
  • Kabar Baik untuk Lulusan SMA/SMK, Universitas Parna Raya Manado Resmi Buka Pendaftaran Hukum Bisnis 10 Mei 2026
  • GERAK Sulut: Warga Sitaro Jangan Terprovokasi, Hormati Proses Hukum Tersangka CIK 9 Mei 2026
  • Mahasiswa Polimdo Belajar AI dari Tim ASEAN: Bisa Menjadi Teman Maupun Ancaman 9 Mei 2026
  • Surat Terbuka Bupati Chyntia Kalangit Menuai Kritik Sekretaris Partai Golkar Sitaro 8 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In