• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Gallery

Tanggapi Isu ‘Ijazah Palsu’, Vanderik Angkat Bicara

by Frets Evan
26 September 2026
in Gallery, Talaud
0
Vanderik Wailan, SH dan Mardianto Bungangu, SH

Vanderik Wailan, SH dan Mardianto Bungangu, SH.

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Vanderik Wailan, SH dan Mardianto Bungangu, SH selaku penasihat hukum Bupati Kepulauan Talaud memberikan tanggapan mengenai isu “Ijazah palsu” yang kembali ramai di media sosial.

Isu “Ijazah palsu” Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah yang terus diunggah oleh beberapa akun di media sosial mendapat respon dari penasihat hukum orang nomor 1 di bumi porodisa.

Kepada media, ini Vanderik Wailan, SH mengatakan pihaknya sangat menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh tim penyelidik Bareskrim Polri.

“Bapak Welly Titah akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada penyelidik secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Wailan, Sabtu (26/09/2026).

Namun demikian, kata Wailan, postingan atau unggahan yang menarasikan soal “Ijazah palsu” perlu diluruskan karena dapat membentuk kesimpulan seolah-olah telah terbukti terjadi tindak pidana. Sampai saat ini proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, asas praduga tidak bersalah wajib dihormati hendaknya menggunakan istilah “Dugaan” bukan menyajikan tuduhan sebagai fakta yang telah terbukti.

Persoalan ijazah tersebut, ia menerangkan, bukanlah persoalan yang belum pernah diperiksa. Substansi yang sama sebelumnya telah dilaporkan oleh saudara DP di Polda Sulawesi Utara melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLDA SULUT tanggal 19 April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, Ditreskrimum Polda Sulut menerbitkan Surat Nomor B/1692/X/2025/Dit Reskrimum tanggal 16 Oktober 2025 yang memberitahukan bahwa penyelidikan dihentikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Lanjutnya, setelah itu saudara DP membawa persoalan ini ke Bawaslu sekaligus memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian, keterangan dan dokumen yang sekarang kembali disampaikan bukanlah sesuatu yang sama sekali baru dan seharusnya dinilai bersama seluruh hasil pemeriksaan sebelumnya,” ujar Wailan.

Selain itu, ia menegaskan Mahkamah Konstitusi telah memeriksa persoalan ijazah tersebut secara langsung dan mendalam. Mahkamah mencocokkan fotokopi ijazah dengan Buku Arsip Ijazah Tahun 1984, Buku Register Pengambilan dan Penyerahan Ijazah, nomor induk siswa, nomor seri ijazah, keterangan Kepala SMA Negeri 1 Beo, serta ijazah pembanding milik alumni lainnya.

Dalam pertimbangan hukum paragraf [3.11.1.3], halaman 161 sampai dengan 163, Mahkamah menemukan bahwa nomor seri ijazah atas nama Welly Titah, yaitu 16 OC oh 0058807, sama dan bersesuaian dengan arsip resmi sekolah. Mahkamah juga menemukan bahwa Buku Arsip Ijazah Tahun 1984 dalam keadaan utuh dan tidak terdapat ijazah yang disisipkan atau diselipkan.

Atas dasar pemeriksaan tersebut, Mahkamah menyatakan terdapat fakta yang didukung bukti-bukti memadai bahwa Welly Titah telah menyelesaikan pendidikan di SMA Swasta Lirung dan memperoleh ijazah/STTB yang diterbitkan oleh SMA Negeri Beo pada tahun 1984. Hal ini dipertegas dalam paragraf [3.11.1.4] halaman 163 sampai dengan 164, Mahkamah menyatakan bahwa dalil yang menyebut Welly Titah tidak memiliki ijazah pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas dan menggunakan fotokopi ijazah tanpa memiliki dokumen aslinya adalah tidak beralasan menurut hukum. Amar Putusan MK kemudian menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Soal riwayat sekolah, ia menjelaskan, riwayat pernah bersekolah di SMA Eben Haezar Manado tidak dapat dipenggal dan digunakan sendirian untuk menyimpulkan bahwa ijazah seseorang palsu. Persoalan yang menentukan bukan hanya apakah seseorang menyelesaikan pendidikan di SMA Eben Haezar, melainkan apakah yang bersangkutan tercatat menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah dari sekolah yang berwenang. Fakta inilah yang telah diperiksa melalui arsip resmi SMA Negeri 1 Beo dan telah dinilai oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kami tidak mempersoalkan kehadiran saudara DP apabila dipanggil oleh penyelidik karena memenuhi panggilan merupakan kewajiban hukum. Namun, demi objektivitas, yang bersangkutan seharusnya juga menerangkan secara lengkap bahwa laporannya di Polda Sulut telah dihentikan, keterangannya telah diperiksa di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi, serta dalil mengenai tidak adanya ijazah telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, kata Wailan, selaku penasihat hukum dirinya perlu meluruskan persoalan kedudukan hukum. Seseorang yang bukan pasangan calon memang tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Akan tetapi, hal tersebut berbeda dengan hak warga negara menyampaikan laporan pidana. Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa pelapornya, melainkan apakah laporan tersebut didukung bukti baru yang sah dan mampu membantah arsip resmi sekolah, hasil penyelidikan Polda Sulut, serta fakta-fakta yang telah diperiksa Mahkamah Konstitusi.

“Apabila tidak terdapat bukti baru yang benar-benar autentik dan menentukan, pemeriksaan berulang atas objek, nomor ijazah, saksi, dan tuduhan yang sama berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membebani seseorang dengan proses hukum yang tidak berkesudahan,” ucapnya.

Terpisah, Mardianto Bungangu, SH meyakini dan percaya Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional dan menilai perkara ini berdasarkan dokumen primer, bukan berdasarkan opini atau tekanan pemberitaan. Kami akan segera menyerahkan Putusan MK Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan surat penghentian penyelidikan Polda Sulut sebagai bahan resmi dalam proses pemeriksaan.

” Atas dasar seluruh fakta tersebut, kami meminta agar perkara ini segera dilakukan gelar perkara secara objektif. Apabila tidak ditemukan bukti baru yang dapat menggugurkan arsip resmi sekolah dan hasil pemeriksaan sebelumnya, maka secara hukum penyelidikan patut dihentikan demi kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap nama baik bapak Welly Titah,” kunci Bungangu.

Peliput: Evan Taarae

 

Barta1.Com
Tags: #Vanderik Wailan #Tim hukum WT - AGB #Welly Titah #Anisa Gretsya BambunganIjazah palsuMardianto Bungangu
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Tanggapi Isu ‘Ijazah Palsu’, Vanderik Angkat Bicara 26 September 2026
  • Soal Perkara Perdata Desa Bantane, Vanderik Minta Pihak Penggugat Hormati Proses Persidangan: Jangan Mengadili Perkara Melalui Media 25 September 2026
  • Polimdo Hadirkan Mesin Pencacah Daun, Dorong Terwujudnya Green Campus Berkelanjutan 25 September 2026
  • HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Sangihe Serahkan 15 Sertifikat Elektronik 25 September 2026
  • PLN Alirkan Edukasi Kelistrikan ke Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Lewat Cara Menyenangkan 24 September 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In