• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Jumat, September 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Gallery

Soal Perkara Perdata Desa Bantane, Vanderik Minta Pihak Penggugat Hormati Proses Persidangan: Jangan Mengadili Perkara Melalui Media

by Frets Evan
25 September 2026
in Gallery
0
Vanderik Wailan, S.H. dan Amelia Arunde, S.H.

Vanderik Wailan, S.H. dan Amelia Arunde, S.H.

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Vanderik Wailan, S.H. dan Amelia Arunde, S.H., selaku Kuasa Hukum Para Tergugat I sampai dengan Tergugat XII dalam Perkara Perdata Nomor 73/Pdt.G/2026/PN Mgn pada Pengadilan Negeri Melonguane, menyayangkan pernyataan kuasa hukum penggugat melalui pemberitaan yang menerangkan bahwa pihak tergugat wajib mentaati putusan sebelumnya yang sudah inkracht melalui putusan PN, PT hingga MA.

Menurut Vanderik, pernyataan tersebut menimbulkan kesan bahwa kedudukan hukum objek sengketa telah selesai serta para tergugat wajib menyerahkan atau meninggalkan objek sengketa merupakan kesimpulan sepihak.

“Terlalu dini dan berpotensi menimbulkan pemahaman yang tidak utuh di tengah Masyarakat,” ungkapnya, Kamis (24/09/2026).

Vanderik menerangkan, perkara Nomor 73/Pdt.G/2026/PN Mgn masih berada pada tahap pembuktian dan belum diputus oleh Pengadilan Negeri Melonguane. Pada kesempatan pembuktian pertama, pihak Penggugat telah mengajukan satu bukti surat, sedangkan Para Tergugat I sampai dengan Tergugat XII telah mengajukan 31 bukti surat. Kesempatan terakhir untuk mengajukan bukti surat dijadwalkan pada persidangan berikutnya, pada Senin (28/09/2026) pekan depan di Pengadilan Negeri Melonguane, dengan agenda kesempatan terakhir pengajuan bukti surat para pihak.

Lebih jauh soal bukti, ia menerangkan, penyebutan jumlah bukti tersebut bukan dimaksudkan untuk menyatakan bahwa banyaknya bukti dengan sendirinya menentukan kemenangan suatu pihak. Sebaliknya, keabsahan, relevansi, kekuatan pembuktian, serta hubungan setiap bukti dengan objek sengketa sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Sampai saat ini belum terdapat putusan dalam Perkara Nomor 73/Pdt.G/2026/PN Mgn yang menyatakan Para Tergugat I sampai dengan Tergugat XII kalah, melakukan perbuatan melawan hukum, atau diwajibkan menyerahkan maupun mengosongkan objek sengketa kepada pihak penggugat,” jelasnya.

Mengenai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Vanderik mengatakan pihaknya sangat menghormatinya. Akan tetapi, suatu putusan harus dibaca secara utuh dan cermat, khususnya mengenai, siapa yang menjadi para pihak dalam perkara tersebut, apa yang menjadi objek sengketa. Juga bagaimana letak, luas, dan batas-batas objeknya, apa dasar tuntutan yang diperiksa dan apa yang secara tegas dinyatakan dalam amar putusan.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperluas atau ditafsirkan secara sepihak sehingga otomatis mengikat orang-orang yang bukan merupakan pihak dalam perkara terdahulu atau terhadap objek yang identitas, luas, batas, dan dasar penguasaannya masih menjadi pokok pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan,” tegasnya.

Demikian pula, suatu putusan hanya dapat dinyatakan mengandung penghukuman atau bersifat condemnatoir apabila dalam amar putusannya secara tegas terdapat perintah kepada pihak tertentu untuk melakukan suatu tindakan, misalnya menyerahkan atau mengosongkan objek tertentu. Sifat penghukuman tersebut tidak dapat dibentuk atau diperluas hanya berdasarkan pendapat salah satu pihak melalui pemberitaan media.

Ia menegaskan, para tergugat I sampai dengan tergugat XII memiliki dokumen-dokumen yang menjadi dasar perolehan, penguasaan, dan kepemilikan masing-masing atas bidang tanah yang dipersoalkan. Dokumen-dokumen tersebut telah dan masih akan diajukan dalam persidangan untuk diperiksa serta dinilai oleh Majelis Hakim.

“Keabsahan sertipikat hak milik, dokumen peralihan hak, dokumen perpajakan, dan bukti penguasaan lainnya tidak dapat dikesampingkan hanya berdasarkan pernyataan atau penafsiran sepihak di luar persidangan. Selama belum dibatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum melalui mekanisme hukum yang sah, dokumen-dokumen tersebut tetap harus dihormati dan dinilai dalam proses pembuktian,” tegasnya.

Menyikapi kondisi ini, Vanderik Wailan, S.H dan Amelia Arunde, S.H mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak menjadikan media sebagai ruang untuk mengadili perkara atau membentuk persepsi seolah-olah salah satu pihak telah memenangkan perkara. Karena penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan melalui pembentukan opini publik. Kesimpulan mengenai kepemilikan, identitas objek, kekuatan alat bukti, serta keterikatan Para Tergugat terhadap putusan terdahulu harus diserahkan kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Pihaknya, para tergugat I sampai dengan tergugat XII tetap menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan akan memperjuangkan hak-haknya secara bertanggung jawab sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Melonguane akan memeriksa dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan adil berdasarkan fakta persidangan serta alat-alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan ataupun opini yang dibentuk di luar persidangan,” ujar Vanderik.

“Perkara Nomor 73/Pdt.G/2026/PN Mgn masih berada pada tahap pembuktian dan belum diputus. Putusan terdahulu harus dibaca secara utuh berdasarkan para pihak, objek sengketa, serta amar putusannya dan tidak dapat diperluas melalui penafsiran sepihak. Sampai saat ini belum ada putusan yang menyatakan para tergugat I sampai dengan tergugat XII kalah atau wajib menyerahkan objek sengketa. Kami meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap semua alat bukti kepada Majelis Hakim,” ucapnya.

Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi, memberikan pemahaman yang berimbang kepada masyarakat, serta menjaga kehormatan proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Agar Masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses hukum,” tukasnya.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya sangat menghormati kemerdekaan pers serta hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat hukumnya. Namun, pendapat dan penafsiran hukum dari salah satu pihak tidak dapat ditempatkan seolah-olah telah menjadi fakta hukum atau kesimpulan Majelis Hakim dalam perkara yang saat ini masih diperiksa.

 

Peliput: Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: amelia arundeperdata desa bantabevanderik wailan
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Soal Perkara Perdata Desa Bantane, Vanderik Minta Pihak Penggugat Hormati Proses Persidangan: Jangan Mengadili Perkara Melalui Media 25 September 2026
  • Polimdo Hadirkan Mesin Pencacah Daun, Dorong Terwujudnya Green Campus Berkelanjutan 25 September 2026
  • HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Sangihe Serahkan 15 Sertifikat Elektronik 25 September 2026
  • PLN Alirkan Edukasi Kelistrikan ke Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Lewat Cara Menyenangkan 24 September 2026
  • HUT ke-62, Sulut Teguhkan Semangat Kebersamaan dan Pembangunan Berkelanjutan 24 September 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In