Manado, Barta1.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Utara, yang dinahkodai Brigjen Pol Drs Victor J Lasut MM gencar melakukan pemberantasan narkoba.
Terbukti, Tim Kejar BNNP mengamankan 2 lelaki berinisial PT (31) dan JT (33) warga Desa Paniki Atas, Minut, di tempat yang berbeda. Lelaki PT yang berprofesi sebagai sopir, diamankan disalah satu jasa pengiriman yang ada di Manado, Selasa (22/12/2020) sekira pukul 17.30 WITA, sementara lelaki JT (33) yang masih mendekam dalam Lapas Kelas IIB Tondano, Minahasa, juga diamankan.
Hal ini diungkapkan Kepala BNN Sulut, Brigjen Pol. Drs. Victor J Lasut, MM dalam press release di Lobi BNNP Sulut Jalan 17 Agustus, Jumat (8/1/2021). “Tim Kejar BNNP Sulut mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis Shabu, dimana paket A berat 10,45 gram dan paket B berat 30,54 gram dalam dos dililit lakban coklat sehingga total berat sekitar 40,99 gram,” ujar mantan Deputi Pemberantasan BNN RI ini.
Diketahui keduanya mempunyai hubungan kakak beradik, dimana JT merupakan terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tondano Minahasa.
Kata Lasut, dari hasil interogasi peran (PT) hanya disuruh JT yang ada di Lapas Papakelan untuk mengambil paket kiriman miliknya. Terkait sindikat ini, mantan Direktur Narkoba Polda Sulut mengatakan akan terus mengembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku baru yang akan diamankan.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara 6 Tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas mantan Direskrimum Polda Sulut ini.
Peliput : Kimberly Mongkau
Discussion about this post