• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Keluar dan Masuk Talaud Wajib Kantongi Surat Keterangan Non Reaktif

by Agustinus Hari
8 Januari 2021
in Daerah, News
0
Keluar dan Masuk Talaud Wajib Kantongi Surat Keterangan Non Reaktif

Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Drs Moktar Arunde Parapaga. (foto: evan/barta1)

0
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepualauan Talaud disinyalir makin meluas. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengambil langkah tegas guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Langkah tegas tersebut diantaranya adalah mewajibkan setiap orang atau penumpang yang hendak melakukan perjalanan baik masuk maupun keluar daerah Kabupaten Kepulauan Talaud harus melampirkan surat keterangan Non-Reaktif.

Seperti yang tertuang dalam surat yang bersifat penting nomor 443/0012/BPBD tentang pemberlakuan rapid test antigen atau swab test PCR pelaku perjalanan keluar atau masuk ke Kabupaten Kepualauan Talaud yang dialamatkan kepada pihak terkait seperti transportasi laut maupun udara.

Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Drs Moktar Arunde Parapaga kembali menegaskan, setiap pelaku perjalanan baik masuk atau keluar daerah harus mematuhi protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. “Setiap orang yang mau masuk atau keluar dari Kabupaten Kepulauan Talaud wajib mengantongi surat keterangan rapid test antigen atau swab test PCR dengan hasil non-reaktif atau negatif,” ujar Parapaga, Jumat (8/1/2020).

Ia menambahkan, surat keterangan ini adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga pelayanan kesehatan yang sah. Baik milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta dengan masa berlaku selama 14 hari.

Selain itu, ia meminta agar pemilik transportasi angkutan penumpang baik kapal maupun pesawat ditekankan agar melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan pada seluruh bagian fasilitas setelah penumpang turun.

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: Moktar Parapaga
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Kapolda Sulut Warning Anggaran 6 Polres Baru

Kapolda Sulut Warning Anggaran 6 Polres Baru

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kasus Bantuan Bencana Gunung Ruang: GERAK Amati Surat Rekomendasi 6 Toko Bangunan 24 April 2026
  • Akreditasi Unggul Diraih, Mahasiswa Informatika Polimdo Percaya Diri Dalam Persaingan 24 April 2026
  • Petinggi BSG ‘Dikuliti’ Kejati Sulut Soal Dugaan Korupsi CSR, Kapan Dirut? 24 April 2026
  • Gubernur Yulius Angkat Isu Lingkungan di Paripurna, 5.000 Warga Koha Krisis Air Bersih 24 April 2026
  • PLN UP3 Gorontalo Gelar Apel Serentak, Akselerasi Layanan dan Jamin Keandalan Pasokan Listrik 24 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In