Sitaro, Barta1.com — Mengawasi kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan protokol kesehatan (Prokes) menjadi salah satu bagian pengawasan Bawaslu Sitaro.
“Memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan atau prokes pencegahan Covid-19 bagian tugas pengawasan. Untuk itu, TPS benar-benar harus menerapkan Prokes,” ujar Henrold Tatengkeng, Komisioner Bawaslu Sitaro, Senin (7/12/2020).
Dikatakan Tatengkeng, penyediaan alat pelindung diri (APD) harus tersedia hingga pada bilik khusus apabila ada pemilih terindikasi Covid-19. “Ini bagian pengawasan Bawaslu di masa tenang pemilihan serentak 2020,” kata Tatengkeng.
“Selain itu patroli pengawasan anti politik uang, penertiban APK, mengindentifikasi TPS rawan, mengawasi penyebaran formulir pemberitahuan, mengawasi distribusi logistik,” jelas dia.(*)
Penulis : Stenly Rein Mes Gaghunting


Discussion about this post