Manado, Barta1.com — Gerakan Mahasiswa di Sulawesi Utara merespon kecewa dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja usulan pemerintah yang baru saja disahkan DPRI menjadi Undang-Undang. Mereka yang tergabung dalam aksi Sulut Bergerak Menolak Omnibus Law, mendapat penghadangan langsung oleh puluhan aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, di Patung Wolrer Mongisidi Bahu Manado, Selasa (6/10/2020).
Setingan massa aksi, pada awalnya akan dilakukan Long March dari Patung Wolter Mongisidi Bahu hingga Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Manado, namun dicegah oleh pihak kepolisian dari pukul 8:00 hingga 13:00 Wita. Dalam orasinya mewakili massa aksi Alpianus Tempongbuka menegaskan pernyataan sikap mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan DPR sekaligus kecewa kepada aparat kepolisian yang terlihat arogan.
“Sebenarnya kami hari ini melakukan aksi secara damai, namun kenyataan di lapangan dengan berbagai bentuk alasan hal-hal yang tidak rasional oleh pihak aparat hingga terjadi berbagai gesekan, ada beberapa kawan kenal pukulan dari pihak aparat, maka dari itu kondisi tersebut memperlihatkan bahwa di republik ini terkhususnya di Sulawesi Utara masih mengalami krisis demokrasi,” kata Alpianus.
Alpianus menegaskan bahwa kebenaran tidak akan pernah lumpuh dan mati. Kata dia, mahasiswa akan terus berlipat ganda memperjuangkan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law yang jelas berbenturan dengan kepentingan masyarakat.
“Sekali lagi kami menegaskan, perjuangan kami tidak akan habis sampai di sini, kami akan terus melakukan pergerakan sehingga UU tersebut terserabut. Dan menyatakan sikap tidak percaya dengan DPR. Dan menyatakan sikap kepada seluruh buruh untuk mendukung penuh mogok nasional, Tegasnya,” tegasnya.
Humas aksi Sulut Bergerak, Satriano Pangkey Menambahkan, selama Omnibus Law akan dijalankan, mereka tidak akan berhenti berdemo. Akan terus-menerus menolak Omnimbus Law sampai di cabut kembali. “Kami akan turun lagi dengan masa aksi yang lebih banyak lagi,” kata Pangkey yang juga merupakan pegiat hukum di LBH Manado.
Sedangkan pihak keamanan, Polresta Manado yang diwakili Kabag Ops Kompol Alkat Karouw, saat dikonfirmasi mengungkapkan, sesuai UU, tugas kepolisian mengamankan aksi demo. Dirinya mengatakan kondisi Pandemi harus dipahami, oleh karena itu mereka menyampaikan untuk tidak mengumpulkan massa, kecuali dilakukan lewat perwakilan.
“Terlihat aksi massa tidak mau mengikuti peraturan dan mau bergerak secara bersama-sama, jadi sekali lagi kami tidak melarang mereka menyampaikan aspirasi, karena ini masalah pandemi, untuk itu kami meminta penyampaian aspirasi secara perwakilan tidak harus kumpul-kumpul seperti ini,” ungkap Karouw, sambil menambahkan di mana ada yang merasa Polisi over reacted, “Skali lagi itu bagian dari dinamika unjuk rasa,” kata dia.
Saat ditanya terkait massa demonstrasi dicegah dengan alasan covid-19, tetapi kampanye tidak dibubarkan, Karow mengatakan terkait kampanye sudah ada aturannya. “Untuk kampanye kan sudah ada aturan, di mana hanya 50 orang yang bisa hadir dengan tatap muka dengan menjaga jarak bukan berkuruman seperti pendemo ini, pada intinya konteksnya beda,” pungkasnya.
Massa aksi di Sulawesi Utara yang turun menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja tergabung dalam organisasi LBH Manado, LMND, GMNI, PMII Metro, Aksi Kamisan dan Cakrawala Mahasiswa Manado. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post