Manado, Barta1.com – Kasus penahanan 29 penambang rakyat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, masih berbuntut panjang.
Ketua DPD Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut, Jems Tuuk melayangkan kritik keras dan meminta agar Kapolres Sangihe dicopot karena telah menahan 29 penambang.
“Tindakan aparat keamanan sangat kejam. Menahan 29 penambang yang sedang mencari makan dari pekerjaan ini,” ujar Jems Tuuk yang juga Anggota DPRD Sulut, Selasa (15/9/2020) lalu.
Dirinya bingung kepada Kapolres Sangihe yang menangkap orang dipertambangan rakyat yang hanya mengambil setengah hingga satu gram emas dan mencari makan bukan untuk cari kaya.
“Selaku Ketua APRI Sulut meminta Kapolda dan Kejati untuk melepas 29 warga Sangihe yang ditahan. Kami selaku APRI marah. Kenapa pejabat tinggi yang ada di Sangihe sudah berulang kali dilaporin ke Kapolres, salah satunya diduga ada unsur tipikor tetapi Kapolresnya hanya diam. Kami menduga keputusan yang diambil Kapolres ini adalah keputusan yang melawan hukum, Kapolres tidak netral, “ tutur personil Komisi II DPRD Sulut ini.
Disisi lain dengan adanya tindakan penahanan warga tersebut. Jems meminta agar Kapolri mencopot jabatan Kapolres Sangihe. “Menurut kami Kapolres sudah merusak citra polisi. Kami minta Pak Kapolri copot Kapolres Sangihe, kami sudah ke Bareskrim Polri. Kami juga ke Propam dan mereka sudah berjanji untuk menindaklanjuti laporan kami. Rakyat lagi susah, untuk apa ada undang-undang tapi rakyat lapar. Harusnya kesejahteraaan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post