Manado, Barta1.com – Swara Parangpuan (Swapar) Sulut melakukan diskusi menggalang dukungan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dengan organisasi keagamaan di Sulut, Senin 31 Agustus 2020 di Hotel Swiss-Bel Manado.
“Ini adalah diskusi kedua yang dilakukan untuk menggalang dukungan semua pihak, dimana sebelumnya telah digelar diskusi yang sama dengan para akademisi di Sulut,” ujar Vivi George, mewakili Direktur Swapar.
Ia mengatakan tujuan dilakukannya rangkaian diskusi ini adalah untuk mendapatkan pemahaman terkait urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari sudut pandang akademisi dan ormas keagamaan.
“Kemudian mendapatkan masukan untuk memperkaya substansi dan menggalang dukungan nyata dari akademisi dan ormas keagamaan untuk segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujarnya.
Harapannya, lanjut dia agar bisa menghasilkan pemikiran yang sama terhadap informasi yang benar dari tujuan RUU ini, karena faktanya banyak informasi yang berkembang liar menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Perjuangan untuk mengesahkan RUU ini masih panjang. Seperti yang kita ketahui bersama dimana DPR RI justru mengeluarkan RUU ini dari daftar prolegnas 2020 dengan alasan sulit dibahas. Ini tentu saja sangat melukai perasaan para korban kekerasan seksual dan juga para pendamping yang selama ini melakukan pendampingan terhadap korban,” katanya.
Nurhasanah, aktivis Swapar lainnya mengatakan selain menggalang dukungan dengan jaringan masyarakat sipil, Swapar juga terus menggalang dukungan kepada anggota DPR RI Dapil Sulut. “Kami terus membangun komunikasi dengan mereka meskipun hingga saat ini belum ada respon positif. Tapi kami berharap para legislator DPR RI Dapil Sulut khususnya yang perempuan ikut mengambil bagian secara aktif dalam perjuangan bersama para legislator DPR RI lainnya dengan menjadi tim pengusul. Karena ini permasalahan kita bersama, apalagi tingkat kekerasan seksual di Sulut cukup tinggi,” bebernya.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sesungguhnya adalah bukti bahwa negara telah benar-benar memberikan jaminan rasa aman bagi warga negara agar menjalani kehidupan dan aktivitas sehari-hari dalam rasa aman dan terlindungi. “Dimana hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual seperti hak pemulihan,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam diskusi menghadirkan sejumlah pembicara yakni Dr KH Ahmad Rajafi MHI, Pdt Ruth Ketsia Wangkai MTh, dan Dr Musdalifah Dahrud MPsi dengan moderator Dr Denny Pinontoan. Sedangkan peserta adalah kalangan tokoh agama di Sulut.
Peliput : Agustinus Hari



Discussion about this post