Manado, Barta1.com — Upaya menyelamatkan kerugian uang Negara terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pada kasus aliran dana corporate social responsibility atau CSR milik Bank SulutGo. Dana itu bermasalah saat dikucurkan ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Gigi dan Mulut milik Pemkot Manado.
Kepala Kejari Manado Maryono SH MH Rabu (29/07/2020) mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan Rp 120 juta dari Rp 550 juta yang sebelumnya ditelisik tim penyelidik Kejari Manado.
“Ini merupakan bagian dari dana CSR hibah bank daerah kepada Pemerintah Kota Manado sebesar Rp1,2 milyar yang mana sebelumnya sebesar Rp650 juta diketahui mengendap di rekening oknum pejabat,” kata Maryono.
Menurut dia, dana sisa sebesar Rp 430 juta sudah digunakan oleh pengelola RSKD Gigi dan Mulut untuk pengadaan meubelers, air conditioner, komputer, laptop dan peralatan kantor lainnya. Hari ituj uga dana Rp 120 juta tersebut langsung dititipkan ke rekening RPL Kejari yang ada di BRI Manado.
Baca juga: Kejari Manado Lidik CSR Bank SulutGo ke RSUD Pemkot Manado
Apakah kasusnya telah selesai? “Tidak, oknum-oknum yang mengetahui dana tersebut akan ditelusuri, guna diproses hukum sehingga ada efek jera,” ucap Maryono
Sementara itu tanggapan keras datang dari Pengamat Hukum, Alfian Ratu SH MH. Menurutnya apapun alasannya, praktik memindahkan uang milik pemerintah daerah ke rekening pribadi adalah perbuatan melawan hukum.
Dijelaskanya, mekanisme maupun prosedur pengelolaan daerah sudah jelas tertuang dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri dan Perda). Sehingga jika terjadi penyimpangan, ASN yang terlibat akan berhadapan dengan ancaman sanksi pidana Undang-undang Tipikor, jelas Ratu.(*)
Penulis: Albert P Nalang
Discussion about this post