Manado, Barta1.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado mulai mengungkap aliran dana corporate social responsibility (CSR) Bank SulutGo bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Buktinya, tim inteligen tindak pidana korupsi Kejari Manado melakukan proses penyelidikan terhadap dana hibah berbanderol Rp 1,2 miliar pada tahun 2019 tersebut.
“Dana CSR menjadi modus baru praktik tindak pidana pencucian uang. Dari hasil penyelidikkan pada April 2020 dana sebesar Rp 650 juta telah dipindahkan ke rekening pribadi milik oknum pejabat RSUD Pemkot Manado. Sedangkan sisanya dana sebesar Rp 550 juta belum diketahui dimana disimpan dan juga penggunaannya,” kata Maryono pada Barta1.com, Jumat (10/7/2020).
Meski begitu, dana Rp 650 juta telah berhasil diselamatkan. “Oknum pejabat RSUD Pemkot Manado memang tidak dihadirkan dalam penyerahan dana Rp 650 juta ke Kejari Manado,” ujarnya.
Apakah kasusnya telah selesai? “Tidak, oknum-oknum yang mengetahui dana tersebut akan ditelusuri melalui kerja sama dengan pihak bank. Ulah bersangkutan harus diproses hukum sehingga ada efek jera,” kata Maryoto.
Hal lain juga, Kejari Manado akan segera menentukan sikap terhadap uang dana CSR tersebut setelah diperoleh fakta-fakta hukum. “Misalnya, siapa yang meminta bantuan dana CSR, lalu dimana dana tersebut ditampung? Sesuai proposal permohonan akan digunakan untuk apa saja dana itu. Kemudian, dana yang telah diterima secara realita digunakan untuk apa saja? Dan mengapa ada sebagian yang dipindah dan masuk ke rekening pribadi. Apakah ada ASN atau pejabat lain yang menerima dana CSR tersebut, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sebab sambung dia, perlu diingat Bank SulutGo adalah bank milik daerah yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. “Pokok kita tunggu saja perkembangan kasus tersebut,” ungkap Maryono.
Peliput : Albert P Nalang
Discussion about this post