• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pelimpahan Perkara di Kejaksaan Juga Pakai Protap Covid-19

by Ady Putong
18 Mei 2020
in Daerah, News
0
Kejari Manado, Maryono SH,MH. Secara Online Menerima Berkas Tersangka FS.

Kejari Manado, Maryono SH,MH. Secara Online Menerima Berkas Tersangka FS.

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Pandemi Covid-19 telah merubah berbagai kebiasan, budaya bahkan sistem. Di bidang penegakkan hukum misalnya, pelimpahan berkas perkara yang ditangani jajaran Kejaksaan diterapkan dengan protap penanganan penyakit menular berbahaya itu.

“Saat ini di tengah pandemi wabah Covid-19, Kejaksaan Negeri Manado menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara online dari Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono SH MH.

Lantas perkara apa yang pindah penanganan dari pusat ke daerah itu? menurut Maryono perkara dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi dana bencana Kota Manado, tahun 2014 silam. Pada kasus tersebut, negara dirugikan hingga Rp 8,7 miliar. Dengan demikian kini proses hukum terhadap tersangka FS alias Fen akan ditangani Kejari Manado.

“Kasus tindak pidana korupsi atau dugaan terjadinya korupsi pada pasca-banjir bandang tahun 2014 di Kota Manado, diduga terjadi penyimpangan pada bantuan untuk masyarakat. Antara lain penyimpangannya ada pokja-pokja yang menerima bantuan ternyata fiktif dan ada juga sebagian yang menerima tapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Sehingga diduga merugikan keuangan negara,” ungkap Maryono menyangkut kasus tersebut. (*)

Peliput: Albert P Nalang

Barta1.Com
Tags: Covid-19Kejaksaan AgungKejari Manado
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Pakoba, Pohon Endemik Sulut yang Buahnya Miliki Kandungan Kuatkan Imun

Pakoba, Pohon Endemik Sulut yang Buahnya Miliki Kandungan Kuatkan Imun

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In