Mitra, Barta1.com – Penjagaan pintu masuk keluar perbatasan Mitra dengan daerah lain lebih diperketat pemerintah daerah. Selain membawa surat keterangan jalan dari Hukum Tua atau Lurah, warga juga diwajibkan harus menunjukkan KTP.
Hal ini ditegaskan Bupati Mitra James Sumendap saat memantau aktivitas di Posko Covid-19 diperbatasan Mitra-Minsel tepatnya di Desa Lobu 2 Kecamatan Touluaan.
Dalam kunjungannya bupati yang datang tanpa pengawalan dan berkendara sendiri ini, kembali memperlihatkan ketegasannya terlebih dalam upaya pencegahan Covid-19 di Mitra.
“Tidak menunjukan KTP kepada petugas posko dilarang masuk Mitra! Meskipun yang bersangkutan adalah warga Mitra,” tegas Sumendap kepada petugas Pos belum lama ini.
Diketahui, Sumendap sangat berperan aktif dalam pencegahan penyebaran serta sosialisasi covid 19 di Mitra.
Dirinya tak henti melakukan kunjungan diseluruh posko covid 19 yang tersebar di Mitra. Bahkan Sumendap tak henti melakukan sosialisasi di setiap desa yang dikunjunginya.
Peliput : Chinry Assa
Discussion about this post