Sangihe, Barta1.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan penelitian data fisik dan yuridis serta mediasi terhadap objek sengketa tanah di Kelurahan Apengsembeka, Kecamatan Tahuna, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan data objek tanah sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ricko Ismael Mamahit, S.H., bersama sejumlah staf dan didukung Seksi Survei dan Pemetaan untuk melakukan penelitian data fisik di lapangan.
Penelitian dilakukan melalui peninjauan langsung lokasi, pengumpulan dan pemeriksaan data fisik maupun yuridis, serta penunjukan batas-batas penguasaan tanah oleh para pihak yang bersengketa.
Langkah tersebut bertujuan memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi objek tanah di lapangan serta memperoleh gambaran yang jelas mengenai bidang tanah yang menjadi pokok sengketa.
Ricko menjelaskan, penelitian objek sengketa dan upaya mediasi merupakan bagian dari proses penanganan kasus pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Penanganan kasus sengketa tanah ini dilaksanakan melalui penelitian terhadap objek sengketa dan dilanjutkan dengan upaya mediasi. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020,” jelas Ricko.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penanganan sengketa pertanahan secara profesional serta mendorong terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Editor: Rendy Saselah


Discussion about this post