• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Keringanan Kredit ASN, Dirut BSG: Jika Diterima Bisa Bangkrut

by Agustinus Hari
25 April 2020
in Daerah
0
Keringanan Kredit ASN, Dirut BSG: Jika Diterima Bisa Bangkrut

Dirut Bank Sulut Go (BSG), Jefry Dendeng. (foto: meikel/barta1)

366
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Sejumlah kabupaten/kota mengajukan surat permohonan keringanan kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pandemi Corona.

“Surat permohonan sudah kami terima. Dan betul adanya sebagaimana yang kami sampaikan di depan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Sulut 2019,” ujar Dirut Bank Sulut Go (BSG), Jefry Dendeng, Jumat (24/4/2020).

Perlu dijelaskan kembali bahwa ASN tidak masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020, sebagaimana ditegaskan Kepala Otoritas Keuangan, Bimbo Santoso.

Kemudian ditegaskan lagi oleh Kepala Otoritas Keuangan BSG, Mahlut. Ia menegaskan hal yang sama dengan Santoso. “Sedangkan bank harus bekerja sesuai aturan atau payung hukum yang ada. Jika payung hukumnya tidak ada, tentu tidak bisa kita lakukan dan apabila hal dipaksakan akan terjadi permasalahan likuiditas di BSG,” kata dia.

Lanjut Jefry, jika likuiditas kita berkurang akan berdampak pada tingkat kesehatan bank. Ketika tingkat kesehatan bank turun maka akibatnya para pemegang dana yang menempatkan dananya di BSG akan menarik semua dananya. “Kita bisa banyangkan dana di Bank Sulut Go 75% adalah dana masyarakat dan 25% milik Pemerintah daerah (Pemda), ketika 75% ini tiba-tiba ditarik akibat masalah likuiditas dan kemudian banknya menurun, maka akan berbahaya bagi bank ini.

“Saya juga mengerti dengan kondisi ASN yang terdampak terhadap Covid-19. Kami sudah berusa bagaimana mencari jalan agar bisa memenuhi permohonan yang dimintakan ASN. Akan tetapi dari hasil kajian kami, memang tidak bisa. Kalaupun diizinkan harus menunggu dari pihak OJK,” ujarnya.

“Jika diizinkan keringanan kredit bagi ASN pastinya 3 bulan berjalan BSG akan bangkrut,” tambah dia.

Ketua Pansus LKPJ 2019, Rocky Wowor mengatakan pihaknya akan mendiskusikan bersama anggota pansus. “Nantinya kami akan merekomendasikan ke Pemprov Sulut guna mencari jalan keluar untuk kebaikan bersama,” kata Rocky.

Peliput : Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Bank Sulut GorontaloBank SulutGoJefry Dendeng
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Usai Tinjau Penyaluran Sembako, Wali Kota Manado Nikmati Hasil ‘Ba Kobong’

Usai Tinjau Penyaluran Sembako, Wali Kota Manado Nikmati Hasil ‘Ba Kobong’

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Semarak HUT RI ke-81, Perumda Pasar Gelar Lomba Line Dance di Zona Baku Bae Pasar Cita 25 Agustus 2026
  • Prioritas Perubahan KUA – PPAS 2026, Pemprov Sulut Bayar Hutang ke PT SMI: Rp 210, 623 Miliar 25 Agustus 2026
  • KUA-PPAS 2026 di Tengah Tekanan Fiskal, Pemprov Sulut Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas 25 Agustus 2026
  • Paripurna DPRD Sitaro Terkait KUA PPAS 2026, Begini Kata Plt Bupati 25 Agustus 2026
  • YBM PLN Gelar Khitanan Gratis untuk 79 Anak di Kecamatan Galang 24 Agustus 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In