Sangihe, Barta1.com – Dikabarkan ada penolakan warga untuk dimakamkannya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang baru meninggal di Pananekeng, Kecamatan Tahuna Barat.
Pelak saja, menyikapi informasi yang beredar itu aparat kepolisian dari Polres Sangihe bergerak menuju lokasi tersebut.
“Pasukan sudah sementara Apel untuk melakukan pengamanan, sedangkan Tim Kawal Lantas sudah Stand By di Rumah Sakit Liun Kendage,” ujar Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Awaludin Puhi SIK, Jumat (17/4/2020).
Terkait dengan kondisi itu, Jubir Penanganan Covid-19 Sangihe, dr Jopy Thungari, mengatakan sejatinya masyarakat tidak boleh menolak pemakaman dari orang yang terinfeksi Covid-19 maupun belum terinfeksi, sebab semua prosedur penanganan pemakaman sudah sesuai protab.
Untuk PDP yang baru meninggal pun dirinya tidak divonis meninggal karena Covid-19, sebab menurut Thungari, hasil pertama swab test telah dinyatakan negatif dan masih menunggu diagnosa akhir.
“Artinya dia disebut PDP, karena ada panas, ada pneumonia, sesak nafas. Dia meninggal karena itu,” ujar Thungari, sembari membenarkan adanya peradangan paru-paru.
Peliput : Rendy Saselah

Discussion about this post