• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Ketua 6 Dotu Tanjung Merah Nilai Janggal SP3 Direskrim Umum

by Ady Putong
26 Maret 2020
in Daerah, News
0
Kuasa 6 Dotu Tanjung Merah Efraim Lengkong

Kuasa 6 Dotu Tanjung Merah Efraim Lengkong

0
SHARES
279
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Ketua 6 Dotu Tanjung Merah Efraim Lengkong menilai ada kejanggalan pada surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Fien Sompotan (FS), yang diterbitkan Direktorat Reskrim Umum (Direskrim Um) Polda Sulut.

Surat bernomor SPPP/Sidik/72/lll/2020/Dit.Reskrimum menyatakan penghentian penyidikan dengan alasan kurang bukti. Efraim mengaku sejak gelar perkara dilaksanakan di Mabes Polri Februari 2020, dia sudah mengendus ‘aroma tak sedap’ pada kasus ini.

“SP3 itu bertentangan dengan fakta yang ada, apalagi kalau alasannya kurang bukti,” ujar Efraim Rabu (26/2/2020), dalam keterangan resminya.

Saat gelar perkara, Efraim selaku pengadu menerima undangan kepolisian yang menyatakan aduan masyarakat berbentuk pemerasan dan kriminalisasi. Namun anehnya menurut dia, dalam gelar perkara tidak menyinggung masalah itu tapi yang disentil seputar masalah perdata.

Sementara menyangkut kurang bukti, justru lanjut dia bukti yang disampaikan menyangkut dokumen, keterangan saksi, keterangan pelapor, keterangan ahli, putusan PN Manado tentang pra peradilan hingga keterangan ahli forensik Polri di Makassar (non identik).

“Itu berarti sudah lebih dari 2 alat bukti, bahkan tersangka telah ditahan selama 56 hari,” katanya sambil tersenyum.

“Langkah yang diambil oleh Polda Sulut cq Direskrimum jelas sudah melanggar KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21,” tambah dia.

Menanggapi SP3 tersebut, Efraim selaku Ketua 6 Dotu Tanjung Merah mengaku akan ambil langkah hukum.

“Tapi kami harus melihat perkembangan penanganan virus Covid-19 dulu, karena fokus kita bersama tertuju pada masalah kemanusiaan ini, setelahnya kita lihat saja,” sebut Efraim.

Diketahui perseteruan 6 Dotu Tanjung Merah dengan FS bergulir sejak 2019. Masalah ini menyangkut tuduhan FS memalsukan keabsahan dokumen tanah, yang dilaporkan Efraim ke aparat kepolisian.

Menyangkut SP3 Direskrim Um, Efraim menerima tanggapan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham baru-baru. Jules membenarkan penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti setelah dia melihat surat tersebut. (*)

Editor: Ady Putong

Barta1.Com
Tags: 6 Dotu Tanjung MerahEfraim LengkongFien SompotanmanadoPolda Sulut
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Aksi Cepat Kampung Kuma 1 Sangihe Tangkal Virus Corona

Aksi Cepat Kampung Kuma 1 Sangihe Tangkal Virus Corona

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Wujudkan Satu Data, Bupati Talaud Buka Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 4 Juni 2026
  • Kerja Keras, Loyalitas, dan Integritas, Tiga Alasan Bupati Memilih Johanis Pilat Pimpin ASN Sangihe 3 Juni 2026
  • BPK RI Ungkap Temuan Belanja Internet dan TV Berlangganan Pemprov Sulut 3 Juni 2026
  • Sulut Raih WTP, Namun Ratusan Rekomendasi BPK Masih Menunggu Penyelesaian 2 Juni 2026
  • Dua Kali Raih WTP, Gubernur Yulius Klaim Kinerja Fiskal Sulut Makin Sehat 2 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In