Sangihe, Barta1.com – Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe melanjutkan kasus dugaan pelecehan kepada 6 orang anak SD yang berinisial M (10), R (11), B (80), G (7), S (10), dan E (9).
Terduga pelaku yakni JR (62) warga yang tinggal di Kecamatan Tahuna Timur, terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budi Susetyo SIK mengatakan sebelumnya ada kesalahpahaman dari pihak keluarga dan terlapor, dengan menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
“Dalam keterangan keluarga sebelumnya ditemukan ternyata ada hubungan kekeluargaan antara mereka, sehingga mereka meminta untuk diatur damai di piket SPKT,” kata Susetyo.
Meski demikian, Kapolres telah mengambil langkah untuk melanjutkan proses kasus tersbut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Susetyo mengatakan dirinya telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe untuk menindaklanjuti secara serius semua laporan yang ada, termasuk kasus pencabulan.
“Ada beberapa kasus yang tidak bisa didamaikan, bahkan tidak bisa dicabut laporannya. Bukan delik aduan dan segala macam. Ada jenis-jenis kasus seperti pencabulan, hal ini tentunya tidak bisa dengan mudah dicabut, dengan mudah diselesaikan. Perlu waktu dan perlu penanganan khusus karena ini berkaitan dengan korban di bawah umur,” katanya.
Kata Kapolres, korban yang usianya masih di bawah umur efeknya bukan secara individu saja, psikologisnya maupun efek dari tindakan fisiknya tetapi mempunyai efek yang sangat luas.
“Badan-badan, komisi-komisi yang memperhatikan masalah itu. Dan penanganannya beda. Butuh proses untuk membuktikan perbuatan cabulnya ada atau nda. Beda dengan kasus-kasus yang lain. Tapi pasti akan kita tindaklanjuti. Saya juga punya anak, sama rekan-rekan di sini pasti juga punya anak kecil. Kalau anak saya digituan, kira-kira tindakan bapaknya seperti apa. Itu nggak ada masalah, pasti kita tangani secara serius,” jelasnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak/PPA, IPDA Nuryani Kampungbae mengatakan telah menahan tersangka pada Selasa (10/03/2020) sore. “Iya tersangka mendatangi kantor dan kami mintai keterangan. Sesudah itu sorenya ditahan,” kata Ipda Nuryani.
Peliput : Rendy Saselah

Discussion about this post