• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Kepsek di Sangihe Diminta Pajang Rincian Anggaran Dana BOS

by Agustinus Hari
13 Februari 2020
in Edukasi
0
Kepsek di Sangihe Diminta Pajang Rincian Anggaran Dana BOS

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Djoli Mandak. (foto: rendy/barta1)

0
SHARES
137
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Menyikapi imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, tentang pelaporan dan transparansi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), setiap kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Kepulauan Sangihe diminta oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Djoli Mandak untuk dapat bersinergi dengan pemerintah pusat.

Hal demikian terjadi dalam rangka menyambut kebijakan Kementerian Pendidikan RI, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan 50℅ dari total dana BOS tahun anggaran 2020 adalah untuk membayar kesejahteraan guru tidak tetap.

Oleh karena itu menurut Mandak, setiap Kepala Sekolah wajib menjalankan transparansi seperti yang dikehendaki oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. “Kalau perlu bikin baliho rincian anggaran, seperti ATK berapa, Dana BOS berapa, kegiatan ektrakurikuler berapa, makan minum guru berapa. Dan ini sudah disosialisasikan,” kata Mandak.

Untuk menerima anggaran tersebut Guru Tidak Tetap atau honorer harus memenuhi persyaratan seperti jenjang pendidikan S1, mempunyai NUPTK, terdaftar di Dapodik tahun 2019. “Kalau dulu dana bos di tahun 2019 ke bawah itu hanya 30% untuk honor. Sekarang sudah 50%. Untuk dana bos di hitung dari jumlah siswa. Jadi setengah dari dana bos itu membayar guru tidak tetap,” katanya, Kamis, (13/2/2020).

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Djoli Mandak
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Seleksi Sulut United Bergulir 8-9 Juni 2019, Ini Syaratnya

Persipura Berencana Home Base di Stadion Klabat Manado

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Akreditasi Unggul Diraih, Mahasiswa Informatika Polimdo Percaya Diri Dalam Persaingan 24 April 2026
  • Petinggi BSG ‘Dikuliti’ Kejati Sulut Soal Dugaan Korupsi CSR, Kapan Dirut? 24 April 2026
  • Gubernur Yulius Angkat Isu Lingkungan di Paripurna, 5.000 Warga Koha Krisis Air Bersih 24 April 2026
  • PLN UP3 Gorontalo Gelar Apel Serentak, Akselerasi Layanan dan Jamin Keandalan Pasokan Listrik 24 April 2026
  • PLN UID Suluttenggo Perkuat Mitigasi dan Keandalan Listrik di Desa Siaga Bencana Kinilow 24 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In