• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Diduga Korupsi, ASN Dinas Perhubungan Talaud Diamankan Kejari

by Agustinus Hari
9 Januari 2020
in Daerah
0
Diduga Korupsi, ASN Dinas Perhubungan Talaud Diamankan Kejari

RP saat bersama tim Kejari Kepulauan Talaud. (foto: istimewa)

0
SHARES
216
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2047 K/Pid.Sus/2003 tanggal 02 April 2014 dan Surat Perintah Putusan Pengadilan (P48) Nomor: 02/P.1.17/Fd.3/01/2020 Tanggal 06 Januari 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, melakukan eksekusi terhadap pria berinisial RP.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud ditangkap terkait dugaan korupsi kasus tahun 2009.

Ketika itu RP sedang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Darat di Dinas Perhubungan Talaud melakukan penggelembungan tarif retribusi dan tidak menyetorkan semua dana ke kas daerah melalui bendahara PAD.

RP saat itu melakukan pungutan/penagihan retribusi terhadap kendaraan roda tiga (bentor) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 16 tahun 2004 dan Perda Nomor 14 tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek dan Kartu Pengawasan.

Dimana pungutan yang disetorkan RP ke kas daerah melalui bendahara PAD, besarannya hanya sesuai dengan Perda yaitu Rp16.920.000 (enam belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Sedangkan jumlah pungutan yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp44.435.000 (empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan hasil pungutan retribusi tersebut telah dipergunakan untuk kepentingannya.

“Yang bersangkutan selaku Kabid Perhubungan Darat saat itu, telah melakukan pungutan/penagihan kiur, izin usaha angkutan barang, kartu pengawas, administrasi, biaya registrasi kendaraan, biaya parkir perbulan daripada pemilik kendaraan bermotor yang tidak diatur dan melebihi yang diatur dalam Perda,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud, Agustiawan Umar, SH MH, Rabu (8/1/2020).

Dalam Perda, kata dia, tindakan terpidana telah menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan perubahannya pada Pasal 128 ayat (2), yang berbunyi SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

“Selain itu, terpidana terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tambah Kajari.

Sebelumnya, tim Kejari Kepulauan Talaud yang dipimpin Kasie Pidsus bersama staf turun langsung ke kediaman RP di Lingungan IV Kelurahan Melonguane Barat pada Senin (6/1/2020). Sekalipun sempat terjadi perdebatan antara RP dan Tim Kejari Kepulauan Talaud, akhirnya RP meminta waktu hingga Rabu (08/01/2020) untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejari Kepulauan Talaud, bersedia dibawa dan ditahan di Lapas Cabang Rutan Tahuna di Lirung.

Selanjutnya, Rabu (08/01/2020) pukul 16.00 WITA, RP menyerahkan diri dan langsung digelandang ke Cabang Rutan Tahuna di Lirung.

Peliput: Evan Taarae

Barta1.Com
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Cari Nama Bayi yang Ngetrend di 2020? Ini Dia

Cari Nama Bayi yang Ngetrend di 2020? Ini Dia

Discussion about this post

Berita Terkini

  • GERAK Ungkap Cacat dalam Juknis Penyaluran Bantuan Bencana Gunung Ruang 25 April 2026
  • Terumbu Karang: Penjaga Kehidupan Laut dan Kepentingan Dunia 25 April 2026
  • Tragedi Lalu Lintas di Manado: Bayi 5 Bulan dan Penumpang Tewas, Dua Pengemudi Jadi Tersangka 24 April 2026
  • Dikda Sulut Diminta Turun ke SMAN 8 Manado, Bentuk Satgas Anti Pungli Jelang Kelulusan Siswa 24 April 2026
  • Manado Jadi Pusat Diplomasi Kelautan, Duta Besar CTI-CFF Bahas Ekonomi Biru Berkelanjutan 24 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In