Di paling utara Provinsi Sulawesi Utara berjejer hamparan pulau-pulau kecil yang kaya akan tradisi dan kebudayaannya. Negeri bahari itu dianugerahi keindahan bawah laut dan biota-biotanya yang melimpah. hamparan pulau itu oleh sejarawan Alex Ulaen disebut Nusa Utara, atau Kepulauan Sangihe-Talaud.
Kepulauan itu kini terbagi tiga wilayah administratif daerah kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro.
Ketertarikan menelisik tradisi bahari di daerah kepulauan yang berbatasan dengan negara tetangga Filipina itu, berangkat dari keunikan tuturan mengenai tradisi menjaring ikan menggunakan alat tangkap tradisional Seke di Pulau para Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sebuah alat tangkap ikan yang terbuat dari Bulu Tui, (Bambu Kuning Kecil), Gomutu (Ijuk), dan Kayu Nibong (Batang Nira) serta Janur Kelapa, atau lebih detilnya sebuah alat tangkap tradisional yang terbuat dari rakitan bambu halus berdiameter 2-3 sentimeter yang dipotong sepanjang setengah depa atau sekitar 80 hingga 90 sentimeter.
Kampung Para, secara geografis merupakan wilayah pulau dalam satu kawasan kepulauan di Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sebelah utara berbatasan dengan Kampung Para I, sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, dan sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi. Orang di pulau Para, sudah cukup lama mengenal tradisi menangkap ikan dengan menggunakan Seke. Bahkan dalam catatan yang terdapat di pulau tersebut, Seke pertama kali dibuat oleh dua orang Dotu yang bernama Dolongpaha dan Takapaha.
Mereka berdua meminang dua orang gadis yang berasal dari Kampung Paseng, di pulau Siau, dan setelah mendapatkan keturunan, mereka menciptakan alat menangkap ikan yang dinamakan Seke. Sementara itu menurut warga setempat, Albertus Sakendatu (66), Kamis (12/12/2019), Seke dimulai di kisaran tahun 1713 dan hingga tahun tahun 1924 di Pulau Para, Seke genap menjadi enam organisasi. Enam organisasi itu yaitu (1) Seke Champiun, (2) Seke Lumairo, (3) Seke Lembo, (4) Seke Lembe, (5) Seke Rame, dan (6) Seke Balaba.
Sebagai seorang Tonaseng, Albertus Sakendatu, pada waktu itu harus berusaha mengetahui sifat-sifat ikan, begitu juga pusaran arus ketika menebarkan jaring Seke. Dan itu menurutnya menjadi salah satu syarat utama dalam pengangkatan Tonaseng Seke, selain dari garis keturunan Tonaseng.
“Syarat orang diangkat menjadi Tonaseng adalah dia mengetahui hal-hal seputar Seke. Mulai dari dia bisa membuat Seke dan kemampuannya tentang laut. Ada juga turun-temurun. Sebab Tonaseng mempunyai tugas utama ketika Maneke, seperti memberi komando mengatur posisi Seke. Jadi dia harus tahu melihat arus. Jangan sembarang melepas Seke,” Ujarnya.
Elengkey Nesar, kurang lebih 15 tahun menjabat sebagai pemerintah desa Para. Dia menuturkan penggunaan alat tangkap Seke ditanam di kedalaman 10 hingga 15 meter, dan hanya khusus untuk menangkap ikan Malalugis.
“Jadi alat ini ditanam sore sekitar jam 6, begitu juga kalau ditanam pagi ia harus sekitar jam 5. Karena bayangan dari alat ini sampai ke atas permukaan air, sehingga ikan Malalugis enggan keluar dari atas permukaan, karena juga ikan Malalugis takut tehadap daun kelapa,” jelas Elengkey Nesar.
Nilai Sosial dan Kelestarian Lingkungan
Di Pulau Para, dalam melakukan aktivitas Seke atau biasanya disebut Maneke, terdapat struktur yang mencakup pembagian kerja, yaitu (1) Tonaseng yang merupakan pemimpin kelompok yang turun menjaring ikan, (2) Matobo, ia bertugas menyelam untuk mengamati gerak-gerik ikan, (3) Mandor, sebagai pembagi hasil tangkapan,(4) Mata-Mata, memantau orang-orang yang terlibat aktif di lokasi Maneke, dan (5) Penasehat, adalah mantan Tonaseng. Namun lebih dari itu, ingatan masyarakat setempat dalam mengenang Seke-Maneke ialah tradisi kebersamaan, kerukunan yang terjaga antar sesama masyarakat dalam membagi hasil tangkapan Seke.
“Kalau jumlah ikan seperti dulu, hasil Seke itu bisa sampai 5 perahu, jadi bisa sampai 10 ton ikan Malalugis. Jadi diberikan pembagian setiap hari, dari hari senin sampai hari sabtu. Kalau misalkan mendapatkan hasil yang banyak, dibagi perorangan, sedangkan kalau sedikit, dibagi perkepala keluarga. Bahkan sampai anak yang paling kecil yang ikut Maneke harus mendapatkan bagiannya,” ungkap Albertus Sakendatu.
Elengkey Nesar juga menyebutkan alat Seke merupakan pencaharian yang mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi bagi mereka warga Para. Suasana kebersamaan dalam tatanan tradisi suku Sangihe sangat terjaga di masa-masa ketika aktivitas Seke-Maneke masih hidup.
“Bayangkan, semua, mulai dari kepala desa, guru-guru, pendatang, bidan kampung, semua mendapat bagian, walaupun tidak sama-sama mencari ikan,” ujar Nesar yang baru saja menyelesaikan masa jabatannya sebagai Kepala Desa Para.
Seiring berjalannya waktu, kematian tradisi Seke sekaligus juga mengikis nilai sosial yang tertanam lama dalam kehidupan masyarakat di Para. Hal demikian diakui Tarsan Effendi Barauntu (52), Sekretaris Desa Para. Dirinya mengaku ada pengikisan tradisi yang dulunya masih terjaga, sekarang sudah menghilang seiring matinya tradisi Seke di Pulau Para.
“Benar sekarang memang sudah jarang ada tradisi membagi-bagikan ikan seperti dulu itu, karena mungkin pengaruh Seke ini sudah mati,” ungkapnya.
Hal lain yang bernilai dari tradisi Seke adalah kesadaran menjaga keberlangsungan lingkungan bawah laut. Seke tergolong alat penangkap ikan yang ramah terhadap lingkungan. Dalam pengalamannya selama menjadi Tonaseng, Opa Albertus mengungkapkan, tidak boleh mengangkat karang di lokasi Seke–Maneke. Tak hanya itu, kesadaran setiap organisasi Seke memang sudah terjaga, sebab kata dia, dalam 6 bulan ada masa konservasi pengembangbiakan ikan.
“Seke tidak merusak karang, sebab dia hanya dipermukaan. Justru dengan Maneke, karang ini bisa terjaga. Dan ikannya pun hanya Malalugis yang bisa diambil. Saya masih ingat, dulu tidak diperbolehkan mengangkat karang di lokasi Seke. namun begitu seringkali ada yang datang diam-diam dari kampung sebelah menangkap ikan menggunakan Jubi dengan bius. Itulah yang merusak karang. Soal kelestarian, di Sanggaluhang dulu kami Cuma 6 bulan mencari ikan di sana. 6 bulan berikutnya adalah masa konservasi. Bulan September harus pulang,” Jelas Sakendatu.
Hal demikian juga disampaikan oleh John A. Hatinaung (49). Salah seorang warga yang masa remajanya sempat menyaksikan pelaksanaan Seke-Maneke di Pulau Para. Menurut Hatinaung, memang benar orang-orang tua di zaman dahulu mempunyai kesadaran menjaga lingkungan hidup di lokasi Seke-Maneke. dari sisih kelestarian lingkungan laut, dirinya mengakui, bahwa tradisi Seke masih jauh lebih baik ketimbang penggunaan jaring tangkap yang digunakan kelompok-kelompok nelayan saat ini.
“Dulu waktu masih zaman Seke, kami punya masa panen enam bulan, dan enam bulan sisahnya itu masa konservasi. Untuk kelestarian karang, masih tradisi Seke lebih baik dibanding alat tangkap jaring. Kalau jaring itu menggunakan pemberat batu yang cukup besar, jadi kadang-kadang terkena karang bisa rusak,” ungkap Hatinaung.
Sementara itu Elengkey Nesar mengungkapkan mereka pernah kedatangan tamu dari dari Dirjen Pesisir, yang pada waktu itu siap membiayai bila ada masyarakat yang ingin melaksanakan Seke, “namun begitu hingga sekarang belum ada tindaklanjutnya” kata dia.
Dirinya juga menegaskan soal kelestarian karang, menurut dia Seke adalah alat tangkap yang sama sekali tidak mengganggu kelestarian karang. “Sepengetahuan saya sejak 15 tahun saya dari sekertaris desa hingga menjadi kepala desa, semua orang di pulau Para ini dianjurkan untuk menjaga kelestarian karang. Karena areal karang dijaga bersama, jadi ikan tidak habis-habis,” jelasnya.
Kembali Melestarikan Seke-Maneke dan Tantangannya
Dalam ingatan sebagian besar masyarakat, Seke mulai ditinggalkan di kisaran tahun 1999 hingga tahun 2000. Dan secara menyeluruh di Pulau Para, akhir eksistensi Seke itu di tahun 2003 dengan ditandai pergolakan antara Pulau Mahengetang dan Pulau Para memperebutkan lokasi pencarian ikan di sebuah lokasi yang disebut Sanggaluhang. Peristiwa itu, menyisahkan cerita sedih bagi warga Para, pasalnya 5 warga dan 1 orang anak kecil terbunuh di Pulau Sanggeluhang.
Sejak peristiwa itu diterbitkan Surat Keputusan Bupati nomor 65, yang dikenal oleh warga di sana dengan SK.65 berisi pembagian waktu menangkap ikan di Sanggeluhang. Jadwal penangkapan ikan yang diatur dalam SK 65 itu adalah dimana Pulau Para mendapatkan waktu 3 bulan menangkap ikan dan Pulau Mahengetang juga mendapat waktu 3 bulan, dan 6 bulan berikutnya adalah masa konservasi. Namun begitu menurut warga di sana, ada ketidakadilan dalam penerbitan SK 65 itu.
“Di SK 65 itu, Para rugi besar, karena wilayah sebenarnya Sanggeluhang itu masuk di wilayah Para. Surat Keputusan itu bisa saja dicabut, akan tetapi harus ada pembicaraan sama-sama di depan pemerintah. Kerugian kami karena posisi Pulau Sanggeluhang ini tidak berbatasan dengan Pulau Mahengetang, melainkan sangat jauh dari Pulau Mahengetang,” ungkap Elengkey Nesar yang sempat menjadi penengah pada persoalan itu.
Selepas tradisi Seke–Maneke ditinggalkan, upaya melestarikan kembali Seke pun terkendala dengan beragam tantangan. Di antara adalah sudah hancurnya peralatan Seke-Maneke, dan juga orang-orang yang mampu membuat anyaman Seke mulai berangsur tua. Sehingga butuh sumber daya yang cukup banyak untuk mengangkatnya kembali.
Menurut Richard Hamel, Pejabat Sementara Kepala Desa Para, dulu Pernah dari Kementerian Kelautan datang melakukan penelitian dan jadi kebetulan ada kesepakatan bahwa mereka akan membiayai. Karena terbangun komunikasi ini, ada kesiapan dari masyarakat untuk menghidupkan lagi. Namun ungkapnya sampai sekarang belum terwujud. Hamel juga menjelaskan memang butuh sumber daya yang cukup besar dalam melaksanakan Seke.
“Kalau cuma dipakai sebagai ikon budaya atau festival masih bisa. Tapi hanya miniaturnya mungkin, sebab itu melibatkan masyarakat banyak. Jadi ada dua armada untuk memuat Seke itu, dan orang-orangnya ada banyak dan didukung dengan belasan perahu Londe. Setiap Perahu Londe itu ada sampai tiga orang di dalamnya, ada juga sampai lima. Jadi itu pertimbangannya untuk generasi sekarang, itu sangat besar biayanya. Kalau dihitung sekarang ini, baru harga perahu Londe saja, sudah main sampai 5-6 juta, apalagi ini kita membutuhkan kurang lebih 10 perahu,” jelas Hamel.
Prof Dr Ir Frans G Ijong MSc selaku pakar perikanan Sulawesi Utara menjelaskan kehadiran Seke menjadi simbol kesadaran intelektual masa lalu orang-orang Sangihe dalam mengembangkan sebuah alat yang efektif dalam menangkap ikan, yang juga ramah terhadap lingkungan khususnya laut.
“Prinsip Seke hampir sama dengan jaring yang digunakan hari ini. Tujuannya adalah untuk efektifitas menangkap ikan. Hanya di masa lalu, orang Sangihe tidak punya teknologi membuat benang jaring. Akhirnya mereka berfikir menganyam bambu,” kata Ijong, Senin, (16/12/2019).
Direktur Politeknik Negeri Nusa Utara itu menambahkan tidak semua ikan yang dapat terjaring dengan menggunakan alat Seke. Adapun ikan-ikan yang dapat ditangkap hanya ikan Malalugis, Tude, atau ikan-ikan jenis Pelagis. Oleh karena itu memang menurutnya Seke tidak dioperasikan di daerah karang, sehingga dikategorikan aman untuk kelestarian karang.
“Dia memang tidak dioperasikan di daerah karang. Tetapi ketika dia menarik ikan dari laut, dia akan melawati daerah karang. Kemudian sesudah itu dia akan di bawah ke pasir dan ikan itu akan dijaga. Jadi kalau ditanya tentang, apakah tradisi Seke bisa menjaga kelestarian lingkungan, dari sisi pengoprasian kita bisa iyakankarena dia tidak beroprasi di dasar laut, tetapi di permukaan,” jelasnya.
Kematian tradisi menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap tadisional memang sudah terlanjur larut, hal demikian juga disentil oleh Profesor Ijong, sebagai bagian dari kemajuan zaman yang memang menuntut produktivitas. Kemajuan-kemajuan teknologi penangkapan ikan sudah tidak terbendung sehingga alat tangkap tradisional memang hanya tinggal icon ritual yang menandai krativitas dan inovasi orang Sangihe di masa lalu.
“Jadi terkikisnya tradisi menangkap ikan menggunakan alat tangkap tradisional Seke hari ini karena memang produktivitasnya untuk sekarang rendah sekali. Karena orang cenderung sakarang menggunakan alat tangkap jaring dan lain sebagainya. Jadi kalaupun Seke hari ini masih ada itupun tinggal ritual yang dilakukan untuk mengingat bagaimana peradaban orang Sangihe di masa lalu. Tetapi jika hari ini itu dipakai untuk dalam hal produksi penangkapan ikan, itu sudah ketinggalan,” ungkapnya
“Satu pesan dari tradisi Seke yang paling positif adalah orang Sangihe masa lalu itu kreatif, inovatif pada masa itu, karena dapat membuat alat tangkap ikan dari bila bambu. Apakah bambu kecil yang itu ataupun bambu yang dibelah. Yang kedua, mereka mengambil sumber daya ikan itu secukupnya. Ketiga ada sisi sosial. Seke itu tidak bisa dioperasikan sendiri tapi dioperasikan secara bersama-sama. Namun sisi ekonominya untuk hari ini, barangkali tidak efisien,” jelasnya lagi.
Dampak Moratorium Perizinan Kapal dan Program Bantuan
Budayawan Sulawesi Utara, Iverdixon Tinungki juga mengungkapkan salah satu faktor yang menyebabkan matinya tradisi menangkap ikan Seke di wilayah kepulauan di Sangihe tak lepas dari kehadiran Rumpon (Ponton) yang terpasang di laut Kepulauan Sangihe-Talaud. Hal demikian yang menurutnya itu menjadi masalah bagi eksistensi Seke-Maneke di pulau-pulau di Nusa Utara. Lebih dari itu, ada semacam aktivitas sosial yang terbungkam bahkan hilang seiring kematian tradisi Seke-Maneke.
“Rumpon memang menjadi salah-satu cara membunuh ekonomi kehidupan nelayan Pulau. Aktivitas Seke di Para itu tentu salah satunya karena ikan-ikan jenis Palagis sudah terhalang oleh rumpon ketika mau masuk ke perairan pulau-pulau. Tak hanya itu, kehilangan Seke-Maneke, tidak serta merta hanya kehilangan tradisi menangkap ikan, tetapi yang lebih besar adalah kehilangan sistem sosial budaya yang pernah melekat dalam aktivitas keseharian masyarakat di sana,” ungkap Tinungki.
Pendapat itu kemudian dibenarkan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jasip M Manganang. Dirinya mengatakan dalam setiap kesempatan pada Lokakarya tentang kelautan dan perikanan, ia kerap menyuarakan terkait persoalan Rumpon (Ponton) di perairan 716.
“Di jarak 20 mil sana kitas sudah terpagar dengan Ponton-ponton. Jadi diharapkan itu dihapuskan. Dulu ikan tuna jarak 4 mil bisa masuk kemari. Sekarang tertahan di 8 mill. Itupun hanya rembesan saja. Kebijakan yang mengatur ini, 0-12 mil, itu kewenangannya Provinsi, 12 mil ke atas, kewenangan pemerintah pusat. Jadi pusat yang mengeluarkan ijin. efek ini bisa diperhitungkan kedepannya, kita bisa kehilangan ikan. Atau . Kondisi ini memungkinkan akan terjadi kesalah pahaman di laut antara pemilik Ponton dan nelayan kecil,” ungkap Manganang, Selasa (17/12/2019) saat di wawancarai di ruangannya.
Hal demikian juga dibuktikan dengan keberhasilan Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna ketika mengamankan alat bantu penangkapan Ponton itu sebanyak 12 unit milik nelayan Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia WPP NRI 716 Sulawesi Utara, pada Rabu (20/11/2019). Posisi perbatasan ini memang menjadi lahan Ilegal Fishing yang kerap dilakukan oleh nelayan negara tengga tersebut.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Johanis Rio Medea menjelaskan semua Rumpon (Ponton) yang diamankan oleh KP HIU 015 itu tidak memiliki ijin, bahkan Ponton-Ponton itu dipasang di perairan Indonesia berjarak 2-5 mil dari perbatasan Indonesia-Filipina. Sebelumnya juga Kapal Pengawas Hiu 15 Stasiun PSDKP Tahuna melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing (KIA) Filipina serta menertibkan 4 (empat) unit alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon-rumpon asing yang dipasang di Perairan Indonesia tepatnya di ZEEI Laut Sulawesi WPP-NRI 716 perbatasan Indonesia-Filipina pada Jumat 24 Mei 2019.
Sudah barang tentu khusus para Nelayan moratorium perizinan kapal ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, khususnya untuk perairan kepulauan Sangihe memang dirasakan oleh masyarakat kepulauan Sangihe. Oleh karena itu menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jasip M Manganang, khusus ikan tuna ada peningkatan produksi ekspor ikan Tuna di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Karena dengan moratorium itu produksi di tahun lalu kalau data di karantina khusus ikan Tuna 320 ton, bulan Juni 2018. Kemudian dia naik lagi di tahun 2019 menjadi 632 ton,” ungkap Manganang.
Selain dari meningkatnya produksi perikanan, pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe juga terus berinovasi dengan memberikan berbagai paket bantuan untuk mendukung produktivitas nelayan. Di antaranya di awal tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan bantuan perahu jenis Pamo sebanyak 5 unit, Mesin Katinting 5,5 PK 49 unit, Mesin Katinting 13 PK, 5 unit dan Freezer 5 unit kepada masayarakat nelayan di Sangihe, Selasa, (12/2/2019).
Selanjutnya pada Rabu (11/12/2019) kembali diserahkan bantuan 30 unit Kapal Perikanan Tangkap jenis Pumboat kepada kelompok nelayan Sangihe, dan di susul 13 paket perahu jenis Pamo Hand Line di Kampung Dagho Kecamatan Tamako, lengkap dengan alat tangkap berupa Tali Hand Line, Cool Box, dan dilengkapi alat navigasi Kompas Basah, Lampu Jalan, Lampu Tanda Otomatis serta Life Jacket, pada Jumat (20/12/2019).
Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana ketika diwawancarai mengatakan pengelolaan paket bantuan secara individu yang selama ini pemerintah berikan kepada masyarakat kiranya dapat menopang pendapatan keluarga nelayan, dan bantuan perahu untuk kelompok kiranya dilakukan secara kompak oleh masing-masing kelompok nelayan untuk kesejahteraan bersama.
“Intinya perahu bantuan yang diberikan untuk masyarakat nelayan tersebut, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah bagi warga nelayan. Jadi saya menegaskan untuk yang kelompok penerima pemanfaatannya harus dilakukan secara bersama, serta tidak ada saling klaim karena perahu bantuan itu milik bersama dan digunakan secara bersama pula,” harap Jabes Ezar Gaghana, Jumat (20/12/2019) kemarin.
Tak hanya itu, masyarakat nelayan di Kabupaten Kepulauan Sangihe juga difasilitasi dengan asuransi nelayan yang dikafer oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang ditanggung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tahun 2019 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe merekomendasikan asuransi nelayan sebanyak 976 orang yang memegang Kartu Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan (Kusuka). Hal demikian tergolong memuaskan sebab di tahun-tahun sebelumnya kuota asuransi hanya mendapat kuota 750 orang.
“Batasan umur dalam pengusulan asuransi ini 65 tahun pas pengusulan. Asuransi ini berlaku satu tahun. Kalau di tahun lalu ada peraturan dari KKP yang sudah menerima Asuransi Nelayan tidak boleh diusulkan lagi. Jadi harus ikut mandiri. Yang mandiri itu, kalau sudah ada kartu Kusuka dia daftar sendiri di Jasindo, sebab kerja sama dengan Jasindo, membayar 160 ribu/tahun. Tapi kalau sekarang dari KKP yang bayar, dari KKP berikan kerja sama dengan Jasindo hanya membayar 140 ribu/tahun,” Jelas Olga Salaa, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Wisata Bahari, DKP Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Masyarakat nelayan mengapresiasi keberpihakan pemerintah dalam mendukung produktivitas nelayan di Kepulauan Sangihe. Diantaranya Dikson Makalikis, nelayan asal Pulau Tatoareng. “kali ini kami memang benar merasakan sentuhan pemerintah dalam mendukung kami warga nelayan. Perahu ini sangat-sangat membantu, sebab sesungguhnya ini akan dapat saya pergunakan dengan baik,” ungkap Makalikis. (*)
Penulis : Agrendy Saselah
Discussion about this post