Manado, Barta1.com – Selama kurun waktu tiga tahun terakhir, Swara Parangpuan telah mendampingi 179 kasus. Tahun 2017 berjumlah 72 kasus, 2018 berjumlah 55 kasus dan 2019 berjumlah 52 kasus. Jika dilihat trendnya menurun, hal ini disebabkan informasi terkait adanya lembaga layanan yang disediakan oleh pemerintah sudah terdistribusi.
“Masyarakat sudah mulai tercerahkan oleh informasi-informasi terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan sudah ada layanan yang ada di desa-desa yang didampingi oleh Swara Parangpuan,” ujar Direktur Swara Parampuan, Lili Djenaan melalui Manager Program Mun Djenaan saat launching Catahu bertema Situasi Kekerasan Terhadap Perempuan di Sulut 2019, Selasa (10/12/2019).
Ia mengatakan sebaran kasus tertinggi ada di Manado sebanyak 33%, disusul Minahasa Selatan sebanyak 29%, Minahasa Utara sebanyak 13%, Minahasa sebanyak 9%, Bolaang Mongondow Timur sebanyak 7%, Bitung sebanyak 5%, Tomohon dan Bolaang Mongondow masing-masing 2%, Minahasa Tenggara dan Sangihe masing-masing 1%.
“Perempuan korban mengalami kekerasan berlapis, sudah mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik dan juga kekerasan psikologis. Bentuk kekerasan tertinggi yang didampingi adalah kekerasan seksual berjumlah 69 kasus atau 40%, jenis kekerasannya perkosaan, pelecehan seksual, penyebaran konten porno, eksploitasi seksual. Kekerasan psikologis 48 kasus atau 28%, jenis kekerasannya diselingkuhi, dimaki, diancam, dihina, diusir, dikeluarkan dari sekolah, dikurung di rumah. Kekerasan fisik 36 kasus atau 21%, jenis kekerasannya dicubit, dilempar asbak, digigit, dipukul, dicekik, ditarik. Penelantaran 25 kasus atau 14%, jenis kekerasannya tidak dinafkahi,” katanya.
Ranah kekerasan tertinggi ada di domestik sebesar 57%, ranah publik 43%. Perempuan korban kekerasan 54% bekerja disektor informal, 37% bekerja disektor formal dan 9% tidak bekerja. Korban dengan pendidikan SMA sebanyak 47%, SD 17%, SMP 14%, Srata 1 8%, belum sekolah 7%, putus sekolah 5%, D1 1% dan S2 1%. Pelaku 62% bekerja disektor informal, 14% tidak bekerja, 13% tidak teridentifikasi, 11% pekerja formal.
Sedangkan rentang usia korban tertinggi 13-18 tahun sebanyak 48 orang atau 29%, rentang usia 25-40 tahun sebanyak 46 orang atau 28%, rentang usia 6-12 tahun sebanyak 25 orang atau 15%, lebih dari 40 tahun sebanyak 20 orang atau 12%, rentang usia 19-24 tahun sebanyak 16 orang atau 10% dan kurang dari 6 tahun sebanyak 11 orang atau 7%.
“Relasi pelaku dengan korban di dominasi oleh orang yang dikenal seperti ayah, kakak, adik, paman, tante, suami, pacar, mantan pacar, tetangga, teman, kepala sekolah, majikan, atasan. Kemudian orang yang baru dikenal dan tidak dikenal. Saya kira jadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Situasi Penanganan Kekerasan
Swara Parampuan sambung Nurhasanah memberikan bentuk layanan yang bisa diakses oleh korban yakni layanan hukum, layanan pengaduan, layanan rehabilitasi, layanan kesehatan dan layanan reintegrasi sosial. Layanan hukum yang diakses oleh korban sebanyak 65%, layanan pengaduan/laporan 27%, layanan rehabilitasi sosial 21%, layanan kesehatan (medis dan psikologis) 2% dan reintegrasi sosial 1%.
Biaya yang dikeluarkan untuk pendamping dan korban sebanyak 174 orang sebesar dua ratus enam puluh satu juta rupiah (Rp 261.000). Dirata-ratakan satu orang korban dikeluarkan sebesar satu juta lima ratus ribu (Rp1.500.000). Rincian biaya yang dikeluarkan, akses layanan hukum Rp 90.000.000, akses layanan psikologis Rp 40.000.000, akses layanan medis Rp.65.000.000, akses layanan rehabilitasi sosial Rp. 66.000.000.
Dalam mengakses layanan yang dibutuhkan, korban menemui tantangan sehingga sulit mendapatkan hak-haknya. “Tantangan yang sering ditemui dalam mengakses layanan hukum antara lain sulitnya menghadirkan pembuktian kasus pelecehan seksual, pengakuan korban tidak menjadi alat bukti hukum, korban kekerasan seksual sering mendapatkan reviktimisasi baik dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat. Lalu membebankan alat bukti kepada korban, pelaku DPO dibebankan kepada keluarga pelaku dan korban untuk dihadirkan, lamanya proses hukum KDRT karena tidak dianggap kasus prioritas, kasus penelantaran harus disertai bukti nota pembelanjaan kebutuhan sehari-hari, kasus psikis harus disertai bukti surat keterangan psikiater (ahli),” ungkap Nurhasanah lagi.
Sedangkan tantangan dalam mengakses layanan medis, kata dia, antara lain visum yang belum masuk dalam anggaran APBD, biaya rawat inap korban belum disediakan oleh pemerintah, biaya pemulangan korban traffiking yang masih minim, perempuan miskin korban KDRT sulit mengakses layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
“Ada juga tantangan mengakses layanan psiko-sosial antara lain belum tersedianya anggaran untuk pemberdayaan perempuan korban kekerasan, korban tidak memiliki identitas sehingga sulit mengakses bantuan pemerintah, keberadaan rumah aman (Shelter) yang disediakan oleh pemerintah belum merata di Sulut,” tuturnya.
Tantangan lainnya yang ditemui, bahwa fakta kekerasan terhadap perempuan (kualitas dan kuantitas) berkembang sangat cepat, sementara sistem pencegahan dan penanganan berkembang lamban. Isu perempuan masih dilihat sebagai isu sektoral dan juga parsial dalam penegakan hukum dan perencanaan pembangunan.
Seperti di kepolisian ada Ditpidsus untuk Narkoba dan Trafficking, namun untuk KDRT disatukan pada UPPA. Penanganan trafficking masih menggunakan pendekatan hukum semata, belum diintegrasikan dengan pendekatan pemberdayaan ekonomi (untuk mengurangi kemiskinan yang menjadi penyebab trafficking).
“Regulasi atau kebijakan terkait masih minim implementasi, potensi masyarakat dalam pencegahan trafficking belum terkelola secara optimal. Menjawab situasi tantangan yang dialami oleh korban kekerasan dalam mendapatkan layanan yang dibutuhkan, pemerintah harus menjadikan isu perempuan dan anak program prioritas dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Sehingga adanya jaminan anggaran untuk memberikan perlindungan kepada korban kalau perlu segera membuat kebijakan daerah. Kemudian menyediakan layanan yang dibutuhkan korban secara menyeluruh dan berkelanjutan hingga pemberdayaan,” katanya.
Penyelesaian Kasus Yang Didampingi 2017-2019
- Hukuman penjara 7% atau 13 kasus
- Mediasi di kepolisian 6% atau 11 kasus
- Cabut Perkara 3% atau 6 kasus
- Mediasi Keluarga 5% atau 8 kasus
- Putusan cerai 5% atau 8 kasus
- Diversi 1% atau 2 kasus
- Bebas 1% atau 1 kasus
- Denda 1% atau 1 kasus
- Mandek di kepolisian/DPO 71% atau 124 kasus
Peliput: Agustinus Hari
Discussion about this post