Mitra, Barta1.com – Tahun 2020 mendatang Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) akan memberlakukan pembayaran dana desa (dandes) secara non tunai. Hal ini guna mencegah terjadinya penyalagunaan anggaran Dandes yang rawan terjadi pelanggaran.
“Tahun depan dandes tidak mengenal lagi pembayaran tunai. Semua akan non tunai,” sebut Bupati Mitra James Sumendap SH sewaktu memberikan sambutan dihadapan seluruh camat, hukum tua dan BPD di Sport Hall Kantor Bupati Mitra belum lama ini.
Sumendap mengatakan, Pemkab Mitra mengadopsi sistem yang telah dilaksanakan Kementrian Sosial yang dalam penyaluran anggaran langsung bekerja sama dengan pihak penyedia.
“Kita adopsi sistem Kemensos dengan membuat kerja sama dengan penyedia agar satu harga semua tidak ada yang beda dan seluruh pembayaran langsung ke rekening,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, akan dibentuk tim yang nantinya akan mengawasi penyaluran dan penyerapan anggaran dandes. Terlebih mencegah ada manipulasi data seperti yang terjadi di daerah lain yakni, adanya data pekerja yang dimanipulasi.
“Nanti ada tiga orang yang akan mengecek kebenaran di lapangan. Jangan sampai kejadian di daerah lain, seperti hanya 10 orang kerja dilaporkan 20 orang kerja. Ini yang akan dihindari,” pungkas Sumendap. Peliput: ChinryAssa
Discussion about this post