Sangihe, Barta1.com – Sentra Logistik Rumah Kita Tahuna milik PT Rajawali Nusindo di Kabupaten Kepulauan Sangihe selaku distributor sejumlah kebutuhan pokok melalui program pemerintah pusat mengancam kesehatan warga selaku konsumen.
Keberadaan gudang penyimpanan sejumlah kebutuhan pokok itu dinilai jauh dari standar kelayakan. Bahkan minyak goreng (MG) yang saat ini masih menumpuk di gudang penyimpanan sudah dimakan tikus dan kecoa.
Penanggungjawab PT Rajawali Nusindo Kabupaten Sangihe, Dewoto, mengatakan bahwa kemasan minyak goreng yang sudah dimakan tikus akan segera diganti kemasannya. “Minyak goreng yang sudah dimakan tikus akan tetap kami salurkan namun kemasannya akan kami ganti dulu,” kata Dewoto, akhir pekan lalu.
Dewoto juga mengakui tertahannya penyaluran sejumlah kebutuhan yang masuk dalam produk rumah kita, imbas dari sarana transportasi. Tak hanya itu, meski sudah lupa kapan, Dewoto juga mengakui bahan logistik di dalam gudang tersebut sempat di isi bersamaan dengan puluhan semen.
“Yah, tapi posisi semen itu ada di belakang. Tidak bertumpuk dengan bahan makanan. Hal itu terjadi saya kesulitan menyalurkan produk ini akibat sarana transportasi,” ujarnya.
Menyikapi hal ini aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI, Darwis Saselah mengecam hal tersebut.
“Pemerintah daerah dan pihak terkait wajib memeriksa barang yang ada di bawah PT Rajawali Nusindo. Jangan sampai logistik bahan makanan itu mengancam kesehatan masyarakat Sangihe sebagai konsumen,” ujar Saselah.
Menurutnya jika benar-benar terbukti barang di dalam gudang mengancam kesehatan warga, baiknya sejumlah kebutuhan pokok yang bakal disalurkan PT Rajawali Nusindo melalui program rumah kita segera dilakukan penyitaan.
“Jangan sampai sejumlah kebutuhan yang tidak higeinis bahkan mengancam kesehatan masyarakat tetap dipaksakan disalurkan. Jika terbukti, sebaiknya diproses secara hokum,” ujarnya sembari meminta agar instansi teknis segera mengambil tindakan tegas.
Menyikapi hal itu Kepala Disperindag Kabupaten Kepulauan Sangihe, Feliks Gaghaube melalui Kabid Perdagangan Fera Massoara dengan tegas menyatakan bahwa sejumlah kebutuhan pokok yang sudah rusak akan segera diamankan untuk dimusnahkan. “Sesuai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” kata Massoara.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post