Manado, Barta1.com – Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) bekerja sama dengan Badan Pengelolah Usaha Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar sosialisasi dan pendaftaran HKI bagi pelaku-pelaku usaha ekonomi kreatif di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (11/09/2019).
HKI meliputi hak cipta, merek, dan desain industri. Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi Bekraf Indonesia, Ari Juliano Gema kmengatakan pada dasarnya fasilitas yang dibuat ini untuk semuanya di 16 sub sektor ekonomi kreatif.
“Walaupun, faktanya di lapangan yang paling menonjol ekonomi kreatif adalah kuliner, kriya dan fashion. Dan pesertanya juga yang paling banyak kami fasilitasi dari ketiganya. Kami fasilitasi sesuai dengan prosedur yang ada. Untuk ke istimewaan bagi pendaftar, tidak ada buat kami untuk itu, semuanya dibuat sama,” ujar Ari.
Lanjut Ari, sebenarnya yang dilakukan ini sudah istimewa dilihat dari bantuan teknis seperti pengkelompokan dukumen dan bantuan finansial seperti bantuan biaya pendaftaranya.
“Untuk Manado itu sendiri, yang kami fasilitas 90% itu merek, selebihnya ada hak cipta, dan pengenalan perusahaan industri. Setiap pengusaha kebanyakan mendaftarkan namanya sebagai nama produknya,” ujar dia.
Manado sudah ada MoU dengan Bidang Ekonomi Kreatif sehingga kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sulut ikut bekerja sama. “Manado juga dinilai sebagai kota kreatif karena musik dan kulinernya. Untuk itu, kami selalu menfasilitasi kota-kota yang dinilai kreatif,” ujarnya.
Ketua Pelaksana HKI, Prasetyo Hadi Purwandoko, menambahkan yang paling terpenting itu siapa yang mendaftarkan pertama beserta dokumen-dokumen yang memenuhi syarat, dialah yang berhak.
“Bukan soal sertifikatnya yang kita tunggu, sertifikat memang diperlukan, tetapi dalam prosedurnya diutamakan bagi yang mendaftar terlebih dulu,” kata dia.
Jangan sampai kejadian terjadi di Manokwari terulang. Kata dia, ada yang memiliki kuliner dengan nama Bakaro yang sudah terkenal dan pemiliknya tidak paham dengan HKI, ketika melaksanakan kegiatan seperti ini, pengusaha ini datang untuk mendaftarkan, saat dicek namanya sudah terdaftar oleh orang Surabaya. Padahal yang bersangkutan sudah belasan tahun menjalankan usaha dengan nama tersebut.
“Dan alternatifnya ada dua yang bisa kami sampaikan kepada pengusaha tersebut yaitu anda ganti nama merek atau minta ijin ke Surabaya. Tetapi dalam sistematis bukan siapa yang memiliki nama duluan, tapi yang mendaftarkan nama duluan itu yang diakui usaha ekonomi kreatifnya,” jelas Prasetyo.
Diketahui pelaku-pelaku usaha ekonomi kreatif yang mengikuti sosialisasi dan pendaftaran HKI berjumlah 115, dan akan diseleksi menjadi 98 peserta yang dinilai usahanya dinyatakan sebagai usaha ekonomi kreatif.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post