• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, KMSAKS Sulut: RUU P-KS Solusinya

by Agustinus Hari
6 September 2019
in Nasional
0
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, KMSAKS Sulut: RUU P-KS Solusinya

Demo minta DPR RI memberi perhatian pada kasus kekerasan perempuan. (foto: kumparan)

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Indonesia darurat kekerasan seksual, baik dari jumlah pelaporan, penanganan, pemulihan korban, maupun pemidanaan kepada pelaku.

Undang-undang yang ada, belum cukup mumpuni memberikan perlindungan korban. Sangat perlu adanya undang-undang yang spesifik mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual. Selama ini, kekerasan seksual dipandang sebagai kejahatan kesusilaan yang berkaitan dengan moralitas korban, baik oleh hukum maupun masyarakat.

Sepanjang pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ada 16.943 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Penuntasan RUU P-KS menjadi kebijakan khusus untuk memberantas tindak pidana kekerasan seksual akan menghadirkan hukum restorative yang merupakan wujud kehadiran Negara dalam melindungi seluruh warganya.

RUU P-KS berisi tentang definisi, unsur dan pemidanaan beragam bentuk kekerasan seksual untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan dan pemulihan korban.

Mendorong upaya kolektif pencegahan kekerasan seksual baik dari keluarga, masyarakat maupun korporasi. Memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban dan saksi kekerasan seksual untuk mengakses keadilan.

Oleh karena itu, dalam sisa waktu yang ada dari masa kerja DPR RI dan kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019, lembaga pengada layanan, organisasi mahasiswa, LBH Manado, AJI Manado, aktivis Kemanusiaan Sulawesi Utara yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KMSAKS) Sulut, menyampaikan sejumlah poin.

“Mendorong Panja RUU P-KS yakni Komisi VIII DPR RI maupun pemerintah untuk tidak ragu lagi mempertahankan substansi dalam RUU P-KS yang memuat 9 bentuk kekerasan seksual, hukum acara dan pidana kekerasan seksual, restitusi dan pemulihan korban yang berkualitas dan komprehensif,” Nurhasanah (Swara Parangpuan) dan Jull Takaliuang (LPA) Sulut dalam rilis yang dikirim ke Barta1,com, Rabu (5/9/2019).

Mereka juga meminta agar panja kedua belah pihak membuka ruang bagi partisipasi masyarakat, khususnya para penyintas/korban kekerasan seksual, para pendamping, lembagalayanan, organisasi perempuan maupun pegiat Hak Asasi Manusia yang berkomitmen pada pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual untuk berdiskusi/berkonsultasi guna memastikan RUU ini sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan korban.

“Mendesak Panja agar menyegerakan pengesahan RUU P-KS, mengingat masih ada tahapan sosialisasi dan implementasi yang harus dilakukan dengan monitoring yang terus menerus agar kebutuhan dan kepentingan korban, akan keadilan terpenuhi,” tambah Jessica (LBH Manado), Citra (KP2) dan Novha Salim (Kopri PMII Metro).

Terakhir, mendorong Pemerintah Provinsi Sulut, kota dan kabupaten, serta masyarakat Sulut, untuk secara konkrit mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, serta menghentikan stigmatisasi kepada korban kekerasan. “Kami juga mengajak seluruh media untuk ikut mempublikasikan dan mengawal proses advokasi RUU P-KS,” pungkas mereka.

Editor: Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: jull takaliuangnurhasanahRUU PKS
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis terkait Isu Papua

AJI Kecam Intimidasi Jurnalis terkait Isu Papua

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In