Talaud, Barta1.com — Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan lengkap, akhirnya Unit Reskrim Polsek Melonguane melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka SA (54) ke Kejari Kepulauan Talaud, Selasa, (13/08/2019)
Tersangka SA tersangkut kasus penggelapan dana skripsi, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan wisuda pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik (Stisipol) Swadaya Manado.
Data yang diperoleh dari pihak Kepolisian, berdasarkan berkas perkara nomor BP/04/VIII/2019/Reskrim/Sek-Mlg, 02 Agustus 2019, telah dilakukan proses tahap 1 atas tersangka dalam dugaan perkara penggelapan sebagaimana rumusan pasal 375 subs 372 lebih subs 378 juncto 64 ayat 1 KUHP, pada 7 Agustus 2019 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud. Sementara surat berikutnya bernomor B-1123/P.1.17/Eoh.1/08/2019, 12 Agustus 2019, dari Kejari Talaud menyatakan hal sama.
“Jaksa meminta penyidik agar proses tahap 2 dilaksanaka di kantor Kejari pada Selasa 13 Agustus 2019, pukul 09.00 Wita,” kata Kapolsek Melonguane Ipda Dedi Matahari SH
Dedi mengatakan, hal ini merupakan proses akhir dalam penyidikan dan berkas beserta barang bukti (Babuk) diserahkan kepada penuntut umum untuk proses selanjutnya. (*)
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post