Manado, Barta1.com – Kisruh belum dilantiknya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut dan Moktar A Parapaga membuat Calon Anggota DPR RI terpilih Dapil Sulut, Hillary Brigitta Lasut SH LLM angkat suara.
Dalam sebuah diskusi di Manado, Sabtu (27/7/2019) sian alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta mengatakan bukan saatnya lagi mempermasalahkan jika Elly Lasut belum atau sudah dua periode masa jabatannya sebagai bupati. Karena tahapan saat ini sudah masuk ditahapan pelantikan bukan verifikasi berkas calon lagi.
“Tahapan saat ini sudah pelantikan sebagaimana aturan yang ada. Bicara soal persyaratan itu ada ditahapan verifikasi berkas calon yang menjadi tugas KPU dan Bawaslu yang kemudian ditetapkan oleh KPU lewat sebuah keputusan yang telah melewati sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi,” katanya lewat rilis yang dikirim ke Barta1.com.
Kemudian mengenai fatwa MA menurut Hillary yang belum lama menyandang gelar LLM atau master hukum dari Washington University ini, bahwa fatwa MA itu tidak mengikat dan memiliki hukum tetap karena bukan putusan pengadilan. “Fatwa MA itu pendapat bukan aturan yang mengikat. Sehingga yang harus dilakukan adalah Pak Gubernur harus melantik walaupun tanpa fatwa MA,” tutur mantan Ketua OSIS SMA Negeri 1 Manado ini.
Dijelaskannya juga, bahwa ada azas hukum barangsiapa yang membuat produk hukum, dia juga yang berhak merubah atau mengganti keputusannya. “Sehingga jika Mendagri merubah SK Elly Lasut karena fakta hukumnya pemberhentian Pak Elly harus dilakukan 2011 karena telah memiliki keputusan hukum tetap dari proses kasasi ke MA, maka SK Mendagri yang menyatakan bahwa pemberhentian tetap yang awalnya diputuskan tahun 2014 di rubah menjadi tahun 2011, dan perubahan itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan hak dari Mendagri,” ujarnya lagi.
“Adapun putusan MA yang menolak gugatan Elly Lasut terhadap SK Mendagri yang pertama wajar ditolak oleh MA karena terganjal aturan gugatan TUN yaitu gugatan PTUN tidak boleh lebih dari 90 hari dan PTUN akan menolak tanpa mempertimbangkan materi hukum yang digugat,” papar Hillary yag merupakan kandidat Doktor di Universitas Pelita Harapan Jakarta dan kandidat PhD The University of Birmingham United Kingdom.
Di undang-undang itu sambung dia, jelas bahwa pelantikan kepala daerah tidak boleh dihalang-halangi karena itu bisa dikatakan perbuatan melawan hukum itu jelas di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 dan perubahan pertamanya Undang-Undang nomor 8 tahun 2015. Itu jelas di Pasal 180 ayat 2.
“Lagi pula saya ingin bertanya apa wewenang pihak Pemprov Sulut menolak pelantikan. Karena Gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat,” pungkas calon wakil rakyat DPR RI yang mengincar Komisi III seraya berharap pelantikan bisa berjalan sesuai tahapan Pilkada.
Editor : Agustinus Hari
Discussion about this post