• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Hillary Lasut: Halangi Pelantikan Elly-Mochtar Perbuatan Melawan Hukum

by Agustinus Hari
27 Juli 2019
in Daerah
0
Hillary Lasut: Halangi Pelantikan Elly-Mochtar Perbuatan Melawan Hukum

Hillary Brigitta Lasut. (foto: istimewa)

2.8k
SHARES
460
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Kisruh belum dilantiknya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut dan Moktar A Parapaga membuat Calon Anggota DPR RI terpilih Dapil Sulut, Hillary Brigitta Lasut SH LLM angkat suara.

Dalam sebuah diskusi di Manado, Sabtu (27/7/2019) sian alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta mengatakan bukan saatnya lagi mempermasalahkan jika Elly Lasut belum atau sudah dua periode masa jabatannya sebagai bupati. Karena tahapan saat ini sudah masuk ditahapan pelantikan bukan verifikasi berkas calon lagi.

“Tahapan saat ini sudah pelantikan sebagaimana aturan yang ada. Bicara soal persyaratan itu ada ditahapan verifikasi berkas calon yang menjadi tugas KPU dan Bawaslu yang kemudian ditetapkan oleh KPU lewat sebuah keputusan yang telah melewati sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi,” katanya lewat rilis yang dikirim ke Barta1.com.

Kemudian mengenai fatwa MA menurut Hillary yang belum lama menyandang gelar LLM atau master hukum dari Washington University ini, bahwa fatwa MA itu tidak mengikat dan memiliki hukum tetap karena bukan putusan pengadilan. “Fatwa MA itu pendapat bukan aturan yang mengikat. Sehingga yang harus dilakukan adalah Pak Gubernur harus melantik walaupun tanpa fatwa MA,” tutur mantan Ketua OSIS SMA Negeri 1 Manado ini.

Dijelaskannya juga, bahwa ada azas hukum barangsiapa yang membuat produk hukum, dia juga yang berhak merubah atau mengganti keputusannya. “Sehingga jika Mendagri merubah SK Elly Lasut karena fakta hukumnya pemberhentian Pak Elly harus dilakukan 2011 karena telah memiliki keputusan hukum tetap dari proses kasasi ke MA, maka SK Mendagri yang menyatakan bahwa pemberhentian tetap yang awalnya diputuskan tahun 2014 di rubah menjadi tahun 2011, dan perubahan itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan hak dari Mendagri,” ujarnya lagi.

“Adapun putusan MA yang menolak gugatan Elly Lasut terhadap SK Mendagri yang pertama wajar ditolak oleh MA karena terganjal aturan gugatan TUN yaitu gugatan PTUN tidak boleh lebih dari 90 hari dan PTUN akan menolak tanpa mempertimbangkan materi hukum yang digugat,” papar Hillary yag merupakan kandidat Doktor di Universitas Pelita Harapan Jakarta dan kandidat PhD The University of Birmingham United Kingdom.

Di undang-undang itu sambung dia, jelas bahwa pelantikan kepala daerah tidak boleh dihalang-halangi karena itu bisa dikatakan perbuatan melawan hukum itu jelas di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 dan perubahan pertamanya Undang-Undang nomor 8 tahun 2015. Itu jelas di Pasal 180 ayat 2.

“Lagi pula saya ingin bertanya apa wewenang pihak Pemprov Sulut menolak pelantikan. Karena Gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat,” pungkas calon wakil rakyat DPR RI yang mengincar Komisi III seraya berharap pelantikan bisa berjalan sesuai tahapan Pilkada.

Editor : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Elly Engelbert LasutHillary Brigitta Lasutmochtar parapaga
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Jejak Pemerintahan Datung Banua Terakhir di Kampung Deahe

Jejak Pemerintahan Datung Banua Terakhir di Kampung Deahe

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Paripurna DPRD Sulut 2026: Soroti LKPJ, Kinerja AKD hingga Tantangan Anggaran Daerah 28 April 2026
  • Greenpress Indonesia Desak Menteri Lingkungan Hidup Baru Benahi Krisis Lingkungan Menyeluruh 28 April 2026
  • SIEJ Sulut Soroti Pengakuan Izin Belum Lengkap di Kasus Gunung Tatawiran 28 April 2026
  • Menjalin Kolaborasi Global: Polimdo Ambil Peran Strategis dalam CITIEA 2026 28 April 2026
  • Polisi Ringkus Gembong Sabu Karombasan, Jaringan Dikendalikan dari Lapas Tuminting 27 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In