Bitung, Barta1.com — Dua remaja berinisial M (14) dan R (16) telah diamankan Tim Tarsius Polres Bitung, Rabu (24/07/2019) malam. Dari informasi Polres Bitung diketahui, penangkapan berdasarkan laporan pada 9 Maret 2019 tentang kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung, 8 Maret 2019 dini hari.
Penangkapan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda di wilayah kota Bitung. pelaku diamankan dengan barang bukti 1 unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana dalam menjalankan aksi mereka serta barang bukti pencurian berupa 1 set TV, 2 buah speaker, 2 tabung gas (3 Kg).
“Kami berdua terlebih dahulu memantau situasi rumah dengan menggambar posisi rumah yang akan ditargetkan, pencurian dilakukan di saat rumah tersebut tidak ada penghuninya,” ungkap U, salah satu pelaku.
Aksi pencurian dilakukan dengan memasuki rumah dan mengambil barang-barang elektronik milik korban.
Usai melakukan aksi mereka, selanjutnya barang-barang hasil curian disimpan di perkebunan warga, sekitar wilayah Girian Permai. Kemudian barang-barang dipindahkan lagi ke suatu tempat wilayah kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa untuk dijual.
“Selain barang-barang elektronik kami pernah beberapa kali mencuri hewan peliharaan milik warga berupa burung sekaligus sangkar-nya dengan menggunakan cara-cara yang sama di beberapa tempat sekitar Bitung,” tambah Riski.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin Shut SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua remaja yang diduga kuat dalang aksi pencurian.
“Keduanya ditangkap di hari dan tempat yang sama di sekitar wilayah kecamatan Girian Bitung,” ujar Taufiq.
Barang bukti hasil dari kejahatan ke 2 tersangka sudah diamankan guna proses penyidikan lanjut. Sementara barang bukti lain masih dalam pengembangan tim di lapangan, kata dia. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post