Manado, Barta1.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Swara Parampuan sering kali mandek di tangan penyidik kepolisian di Sulawesi Utara. Bahkan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Sulut ikut mengeluhkan kondisi itu.
Kadis Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Sulut, Meike Pangkong mengatakan selain koordinasi dengan LSM untuk penanganan kasus, kendala yang sering dijumpai di lapangan selama ini adalah kasus tak jalan di tangan polisi. “Ini jadi bahan evaluasi kita bersama,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kasus Antar Lembaga Layanan di Ruang Rapat DP3A Sulut, Kamis (25/7/2019).
Ia mengatakan memang perlu diakui saat terjadi kekerasan pada perempuan dan anak yang dilakukan adalah menangani para korban agar terlepas dari trauma. “Namun penting juga untuk mendesak aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus yang dilaporkan sehingga ada efek jera bagi para pelaku,” katanya.
Jull Takaliuang dari LPA Sulut mengatakan jika kasus mandek di kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, semua pihak yang concern dengan kasus kekerasan perempuan dan anak perlu beraudenci dengan mereka. “Kalau mandek di Polda Sulut, ya kita sama-sama menemui Pak Kapolda dan mempertanyakan komitmen mereka,” ujar aktivis perempuan Sulut ini.
Senada disampaikan Nurhasanah dari Swara Parampuan Sulut. Ia menyampaikan pihaknya akan menjadwalkan audiensi dengan Kapolda Sulut terkait komitmen aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus yang terhenti di kepolisian.
“Selain itu juga perlu audiensi dengan dinas-dinas terkait yang memberikan layanan dasar seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Bertemu dengan pimpinan DPRD terkait anggaran penanganan korban. Dan penting juga berkolaborasi dengan media,” katanya.
Nurhasanah mengatakan tujuan rakor ini sebagai tindaklanjut rakor implementasi MoU antara Swapar dengan Shelter P2TP2A pada 15 Mei 2019. Yakni adanya rakor kasus reguler 3 bulanan. “Kemudian memastikan perempuan dan anak miskin korban kekerasan dapat mengakses dan mendapatkan biaya untuk mengakses layanan yang dibutuhkan korban. Sejauh ini biaya menjadi salah satu kendala korban tidak mau melapor. Tapi ibu kadis tapi menyampaikan biaya tidak ada masalah,” ungkapnya.
Hal penting lainnya, memetakan peranan berbagai pihak untuk penyelesaian sebuah kasus yang mengalami kendala dalam proses penanganan. “Kesimpulan lain dari rakor tadi bahwa semua kasus yang diterima oleh pengada layanan seperti Swapar, LPA, LBH dan lain-lain harus dilaporkan ke P2TP2A agar korban dapat ditangani oleh P2TP2A kemudian mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Peliput : Agustinus Hari
Discussion about this post