Manado, Barta1.com – Satu per satu para pelaku terduga pembunuh anggota TNI, Lucky Prasetyo (36), berhasil diringkus polisi. Kini mereka terancam hukuman 15 tahun penjara atau dikenakan Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. Peristiwa itu terjadi Sabtu kemarin, (29/6/2019) pukul 05.30 WITA di Kawasan Mega Mas Manado.
“Para tersangka, melakukan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat jumpa pers bersama antara Polda Sulut, Kodam XIII Merdeka dan Polresta Manado di lobi Mapolresta Manado, Minggu (30/6/2019).
Dia menyebutkan, peristiwa tersebut berawal, karena kesalahpahaman yang mengakibatkan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
“Penanganan awal kejadian sudah ditangani Polresta dan Pomdam. Kemudian, dilakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil diketahui identitas para pelaku,” ujarnya didampingi Kapendam Kolonel M Jaelani, Komandan Pomdam, Kolonel Antonius, dan Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel.
Petugas berhasil mengamankan empat pelaku. “Tiga orang kita jadikan sebagai tersangka. Satu lagi sedang kita dalami perannya masing-masing,” ujarnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. “Penanganannya kita melakukan koordinasi dengan pihak Pomdam, dilakukan penanganan secara bersama,” kata Ibrahim.
Beberapa barang bukti juga berhasil disita, di antaranya dua buah ranmor roda dua, satu senjata airsofgun, helm, pakaian, dan HP. “Pelaku berhasil kita tangkap cepat, karena ada bantuan petunjuk dari CCTV,” kata Ibrahim.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. “Setelah kita melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan Reskrimum. Ada yang ditangkap di Manado, dan ada yang di luar Kota Manado,” ujar dia.
Kodam XIII Merdeka melalui Kapendam, Kolonel M. Jaelani mengatakan, Pangdam XIII Merdeka langsung memerintahkan seluruh Komandan Satuan untuk mengendalikan seluruh anggotanya, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan di Kota Manado. “Seluruh anggotanya mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi, dalam memproses hukumnya,” ujarnya.
Hentikan Sebar Video
Terkait beredarnya video maupun foto kejadian dan korban, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengimbau warga untuk tidak menyebarkannya.
“Ini bisa menimbukan kerawanan dan bisa menyinggung personal maupun kelompok maupun institusi. Nah, untuk itu kita harapkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi, apalagi yang bersifat hoaks atau informasi tidak benar. Sebab, ini nantinya akan berdampak memecah belah suasana, bisa memprovokasi dan mengganggu kamtibmas,” kata Ibrahim.
Ia juga meminta, kepada masyarakat yang terlanjur memposting peristiwa tersebut agar dicabut kembali. “Karena gambar tersebut mengandung aksi kekerasan dan sadisme. Edukasi masyarakat diperlukan dan itu akan menyinggung rasa kemanusiaan dari pihak keluarga,” tuturnya.
Kronologis
Peristiwa yang menimpa Kopda Lucky Prasetyo (35) terjadi di depan halaman parkir tempat hiburan malam, Altitude. Seorang saksi, Leonardo Manopo (36) mengatakan, sebelum kejadian korban tiba di Altitude, sekitar pukul 01.00 WITA.
“Beberapa saat kemudian, korban, Kopda Lucky Prasetyo, Kopda Hermin, dan Sertu Alfianto, sempat bersama satu meja dengan para pelaku yang berjumlah sekitar empat orang,” katanya.
Saat berada di halaman parkir, kata Leo, korban bersama rekannya sempat cekcok dengan empat orang tadi. “Tiba-tiba, para pelaku memukul salah satu teman korban, serta merebut sebuah pistol yang dimiliki Sertu Alfianto,” katanya.
Tak berselang lama, kedua teman korban terjatuh tak berdaya dipukul mereka. “Mereka memukul korban Kopda Lucky Prasetyo, dengan pistol hingga beberapa kali di bagian kepala hingga tak sadarkan diri,” ujarnya.
Peliput : Meikel Eki Pontolondo, Agustinus Hari
Discussion about this post