Sangihe, Barta1.com – Masih terkendala Peraturan Bupati (Perbub), Dana Desa (Dandes) tahun 2019 sudah memasuki tenggang waktu tahap dua belum juga dicairkan ke desa-desa.
Kadis Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kebupaten Kepulauan Sangihe, Jefrry Gaghana membenarkan dana desa masih terkedala dengan Perbup.
“Untuk Dandes tahap pertama masih menunggu Perbub penghasilan tetap perangkat kampung (Siltap) karena pencairanya satu kali. Hanya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Sedangkan APBK masih terkendala dengan jumlah honor kapitalaung dan perangkat kampung,” ujar Gaghana kepada sejumlah wartawan, Senin (13/5/2019).
Lanjut dia, harusnya Perbub tersebut sudah tuntas sejak bulan Desember 2018 lalu, akan tetapi pada waktu itu para kepala desa atau kapitalaung sedang bekerja menjaring perangkat kampung yang baru. Dirinya pun berharap, setelah selesai Perbup tersebut, Dandes akan segera disalurkan ke kampung-kampung.
“Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama Perbub akan segera selesai dan Dandes sudah bisa disalurkan ditiap Kampung, karena susah terlalu lama di rekening khas daerah,” jelas Gaghana.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post