Manado, Barta1.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut tahun 2018 mencapai Rp 1,26 triliun. Hasil itu jauh melampui PAD tahun 2017 sebesar Rp 1,14 triliun.
“PAD Sulut meningkat dari Rp 1,14 triliun pada 2017, kemudian tahun 2018 menjadi Rp 1,26. Pendapatan terbesar diperoleh melalui pajak daerah. Di samping kenaikan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah,” kata Gubernur Sulut, Olly Dondokambey di Ruangan Sidang Paripurna Kantor DPRD, Selasa (23/4/2019) sebagaimana dikutip dari Blog Humas Pemprov Sulut.
Dia mengatakan Sulut memperoleh dana perimbangan sebesar Rp 2,5 triliun dan pendapatan daerah lainnya sebesar Rp 1,9 triliun sehingga secara keseluruhan total pendapatan daerah sebesar Rp 3,7 triliun. Tahun 2018, kata Olly, pertumbuhan ekonomi Sulut sebesar 6,01% lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,27%.
Sementara, angka kemiskinan mampu terus ditekan, dari 8,20% pada tahun 2016, menjadi 7,9% di tahun 2017, dan mencapai 7,59% di tahun 2018. “Angka pengangguran dari 7,18% tahun 2017 dan mampu ditekan hingga angka 6,86% ditahun 2018,” ujarnya.
Dalam LKPJ tersebut meliputi lima hal pokok, yaitu kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum anggaran, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang diatur dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.
Editor : Agustinus Hari

Discussion about this post